Ahlan wa Sahlan akhi wa ukhti..

Belajar menjadi muslim sejati, Blog orang islam dan yang mau belajar Islam, berisi tentang artikel Islam, semoga bermanfaat dan disini kita saling sharing bareng, Pengunjung yang baik meninggalkan komentar dan join dengan klik "join this site" di bawah ini... Allohu akbar! Terus semangat untuk terus belajar Islam secara kaffah(menyeluruh)...

Gabung di sini dengan klik "join this site"

Daftar Isi

Umat Islam Adalah Khoiro Ummah

Diposting oleh break_through on Senin, 12 November 2012



Oleh : Fatkhudin Mu’azis

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Bismillaah Walhamdulillaah Was Sholaatu Was Salaam 'alaa Rasulillaah
Amma ba'du.
Segala puji bagi Allah, Penguasa seluruh alam. Semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan oleh Allah kepada junjungan kita Muhammad s.a.w. beserta keluarga, para sahabat dan pengikut beliau sampai akhir zaman. Amiin.
 
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an suroh Ali Imron : 110 yang artinya :
“Kamu adalah Khoiro ummah(umat terbaik) yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” 
Hai temen-temen, bagaimana kondisi keislaman kalian? Bagaimana kondisi keimanan kalian?? Bagaimana kondisi ruhiyah kalian..???. Pernahkah teman-teman mendapatkan pertanyaan seperti ini dari keluarga atau saudara semuslim/muslimah (mungkin ga kalo gak muslim Tanya kek gini ya? ^_^) seperti sahabat, teman, atau yang lain? Rasanya pertanyaan ini mulai jarang kita dengar(apalagi dijawab ya, ditanya juga enggak), padahal ini merupakan suatu bentuk perhatian kita yang sangat krusial(penting) kepada saudara seiman(nah lo, bagaimana dengan kamu?).
Tau gak kenapa pertanyaan di atas lebih penting daripada sekedar tanya “kabar kamu bagaimana? Sehat?”(padahal tau kalo di depannya itu lagi cengar-cengir kaya kuda ^_^, masa si gak sehat? T.T)..? Itu karena IMAN dalam Dienul Islam posisinya amatlah krusial dan srategis sekali. Tanpa Iman tidaklah sah perbuatannya (oya buat pengertian iman dan sebagainya search sendiri aja ya). Dalam Q.S. An-Nisa : 24 dijelaskan yang artinya “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shaleh baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman maka mereka itu masuk ke syurga dan tidak dianiaya walau sedikitpun.” Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan sebanyak 840 kali, coba bayangkan betapa krusialnya keimanan itu.
 
Ya. IMAN, dengan KEIMANAN itulah kita menjadi muslimin sejati(insya Allaah, amiiin), kita menjadi UMAT YANG TERBAIK sesuai Q.S Ali Imron : 110(noh liat di atas artinya), di ayat 139 juga dijelaskan yang artinya "Dan janganlah kalian merasa hina (rendah) dan jangan (pula) kalian merasa bersedih. Kalian adalah umat yang paling tinggi, jika kalian (benar-benar) beriman."
 
Life is choice teman-teman. Pilih semau kalian sekarang! Konsekuensinya nanti akan datang ketika pada hari pertanggung jawaban kelak(Semua mengimani hari pertanggung jawaban kan?), tunjukkan kalau kalian adalah umat yang terbaik seperti janji Allah SWT(Janji Allah pasti terbukti, beda jauh sama janji-janji gombal para pejabat kita sekarang ya…hehe).
Tingkatkan iman dan taqwa kita dan jadikanlah dirimu bermanfaat bagi yang lain. Jangan malu menunjukkan keislaman kalian. Kebanggaan menjadi seorang “Muslim Terbaik” di hadapan Allah SWT sangatlah lebih berharga daripada kebanggaan menjadi seorang terbaik di hadapan manusia.
Show that You can! Alloohu akbar!!
Semoga tulisan di atas bisa bermakna bagi pembaca yang budiman dan yang terpenting ACTION!
Akhirul kalam, bilahitofiq wal hidayah.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
More aboutUmat Islam Adalah Khoiro Ummah

Sejarah Qiro`ah Sab`ah

Diposting oleh break_through on Sabtu, 10 November 2012

Qiro’at sab’ah atau qiro’at tujuh adalah macam cara membaca al-qur’an yang berbeda. disebut qiro’at tujuh karena ada tujuh imam qiro’at yang terkenal masyhur yang masing-masing memiliki langgam bacaan tersendiri. tiap imam qiro’at memiliki dua orang murid yang bertindak sebagai perawi. tiap perawi tersebut juga memiliki perbedaan dalam cara membaca qur’an. sehingga ada empat belas cara membaca al-qur’an yang masyhur.
perbedaan cara membaca itu sama sekali bukan dibuat-buat, baik dibuat oleh imam qiro’at maupun oleh perawinya. cara membaca tersebut merupakan ajaran rasulullah dan memang seperti itulah al-qur’an diturunkan.
Dari umar bin khathab, ia berkata, “aku mendengar hisyam bin hakim membaca surat al-furqon di masa hidup rasulullah. aku perhatikan bacaannya. tiba-tiba ia membaca dengan banyak huruf yang belum pernah dibacakan rasulullah kepadaku, sehingga hampir saja aku melabraknya di saat ia shalat, tetapi aku urungkan. maka, aku menunggunya sampai salam. begitu selesai, aku tarik pakaiannya dan aku katakan kepadanya, ‘siapakah yang mengajarkan bacaan surat itu kepadamu?’ ia menjawab, ‘rasulullah yang membacakannya kepadaku. lalu aku katakan kepadanya, ‘kamu dusta! demi Allah, rasulullah telah membacakan juga kepadaku surat yang sama, tetapi tidak seperti bacaanmu. kemudian aku bawa dia menghadap rasulullah, dan aku ceritaan kepadanya bahwa aku telah mendengar orang ini membaca surat al-furqon dengan huruf-huruf (bacaan) yang tidak pernah engkau bacakan kepadaku, padahal engkau sendiri telah membacakan surat al-furqon kepadaku. maka rasulullah berkata, ‘lepaskanlah dia, hai umar. bacalah surat tadi wahai hisyam!’ hisyam pun kemudian membacanya dengan bacaan seperti kudengar tadi. maka kata rasulullah, ‘begitulah surat itu diturunkan.’ ia berkata lagi, ‘bacalah, wahai umar!’ lalu aku membacanya dengan bacaan sebagaimana diajarkan rasulullah kepadaku. maka kata rasulullah, ‘begitulah surat itu diturunkan. Sesungguhnya Al-Qur’an itu diturunkan dengan tujuh huruf, maka bacalah dengan huruf yang mudah bagimu di antaranya.’” [HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Jarir]

Mengenai makna dari ‘tujuh huruf’ tersebut ada dua pendapat yang kuat. pertama adalah tujuh macam bahasa dari bahasa-bahasa arab mengenai satu makna: Quraisy, Hudzail, Saqif, Hawazin, Kinanah, Tamim, dan Yaman.

Diumpamakan kalau Dulu menggunakan ejaan yang lama bahasa Indonesia " Doeloe " dengan ejaan yang telah disempurnakan " dulu " lafadz berbeda dengan bunyi yang sama. maka Tulisan "Doeloe" di rubah menjadi "dulu" tulisannya berubah tapi bacaannya sama. Padahal Bahasa Indonesia Bahasa Pemersatu Bangsa.

hikmah diturunkannya al-qur’an dengan tujuh huruf antara lain: Memudahkan bacaan dan hafalan bagi bangsa ummi, Bukti kemukjizatan Al-Qur’an dari sisi kebahasaan orang arab, dan Kemukjizatan dalam aspek makna dan hukum (ketujuh huruf tersebut memberikan deskripsi hukum yang dikandung al-qur’an dengan lebih komprehensif dan universal).


At-Turmudzy
Juga meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, ia mengatakan: “Rasulullah SAW berjumpa dengan Jibril di gundukan Marwah”. Ia (Ka’ab) berkata: “Kemudian Rasul berkata kepada Jibril bahwa aku ini diutus untuk ummat yang ummy (tidak bisa menulis dan membaca). Diantaranya ada yang kakek-kakek tua, nenek-nenek bangka dan anak-anak”. Jibril menjawab: “Perintahkan, membaca Al-Qur’an dengan tujuh huruf”. Imam Turmudzy mengatakan: “Hadits ini hasan lagi shahih”.
Dalam suatu lafazh lain disebutkan: “Barangsiapa membacanya dengan satu huruf saja berarti telah membaca seperti ia (Nabi) membaca”.
Dituturkan dalam lafazh Hudzaefah, kemudian aku berkata: “Wahai Jibril bahwa aku diutus untuk ummat yang ummiyah di dalamnya terdapat orang lelaki, perempuan, anak-anak, pelayan (babu) dan kakek tua yang tidak bisa membaca sama sekali”. Jibril balik berkata: “Bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf”.



Jumlah Qira’at Dan Aneka Ragam Pendapat Tentang Qira’at
Qira’at ada macam-macam jenisnya. pendapat tentang qira’at itu sendiri juga sangatlah beragam dan semua pendapat tersebut sangatlah berbobot seperti yang tertera di bawah ini.Pengarang kitab Al-Itqan menyebutkan macam-macam qira’at itu ada yangmutawatir, masyhur, Syadz, ahad, maudhu’ dan mudarraj[3].
Qadhi’ Jalaluddin al-Bulqiny mengatakan: Qira’at itu terbagi ke dalam: mutawatir, ahaddansyadz.
Yang mutawatir adalah qira’at tujuh yang masyhur. Yang ahad adalah qira’at tsalatsa(tiga) yang menjadi pelengkap qira’ah ‘asyrah (sepuluh), yang kesemuanya dipersamakan dengan qira’at para sahabat. Adapun qira’at yang syadz ialah qira’at para tabi’in seperti qira’at A’masy, Yahya ibnu Watsab, Ibnu Jubair dan lain-lain.
Imam as-Suyuthy mengatakan bahwa kata-kata di atas perlu ditinjau kembali. Yang pantas untuk berbicara dalam bidang ini adalah tokoh qurra’ pada masanya yang bernama Syaikh Abu al-Khair ibnu al-Jazary dimana beliau mengatakan dalam muqaddimah kitabnya An-Nasyr: “Semua qira’at yang sesuai dengan bacaan Arab walau hanya satu segi saja dan sesuai dengan salah satu mushhaf Utsmany walaupun hanya sekedar mendekati serta sanadnya benar maka qira’at tersebut adalah shahih (benar), yang tidak ditolak dan haram menentangnya, bahkan itu termasuk dalam bagian huruf yang tujuh dimana Al-Qur’an diturunkan. Wajib bagi semua orang untuk menerimanya baik timbulnya dari imam yang tujuh maupun dari yang sepuluh atau lainnya yang bisa diterima. Apabila salah satu persyaratan yang tiga tersebut di atas tidak terpenuhi maka qira’at itu dikatakan qira’at yang syadz atau bathil, baik datangnya dari aliran yang tujuh maupun dari tokoh yang lebih ternama lagi. Inilah pendapat yang benar menurut para muhaqqiq dari kalangan salaf maupun khalaf.
Pengarang kitab Ath-Thayyibah dalam memberikan batas diterimanya qira’at mengatakan: Setiap bacaan yang sesuai dengan nahwu, mirip dengan tulisan mushhaf Utsmany, benar adanya itulah bacaan. Ketiga sendi ini, bila rusak salah satunya menyatakan itu cacat, meski dari qira’at sab’ah datangnya.
Qira’at ada yang mengartikan qira’at sab’ah, qira’at sepuluh dan qira’at empat belas. Semuanya yang paling terkenal dan nilai kedudukannya tinggi ialah qira’at sab’ah.
Qira’at sab’ah (tujuh) adalah qira’at yang dinisbatkan kepada imam yang tujuh dan terkenal, yaitu: Nafi’, Ashim, Hamzah, Abdullah bin Amir, Abdullah ibnu Katsir, Abu Amer ibnu ‘Ala’ dan Ali al-Kisaiy.
Qira’at ‘asyar (sepuluh) adalah qira’at yang tujuh ditambah dengan qira’at: Abi Ja’far, Ya’qub dan Khalaf.
Qira’at arba’ ‘asyar (empat belas) yaitu qira’at yang sepuluh ditambah empat qira’at: Hasan al-Bashry, Ibnu Mahish, Yahya al-Yazidy dan asy-Syambudzy.

Qiro`ah Sab`ah adalah Qiro`ah Utsmani.


Pengertian ‘Tujuh Huruf’
Pendapat yang paling masyhur mengenai pentafsiran Sab’atu Ahruf adalah pendapat Ar- Razi dikuatkan oleh Az-Zarkani dan didukung oleh jumhur ulama. Perbedaan yang berkisar pada tujuh wajah;
1. Perbedaan pada bentuk isim , antara mufrad, tasniah, jamak muzakkar atau mu’annath. Contohnya,
وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (Al-Mukminun:
Lafad bergaris dibaca secara jamak لأمَانَاتِهِمْ dan mufrad لأمَانتِهِمْ.
2. Perbedaan bentuk fi’il madhi , mudhari’ atau amar. Contohnya,
فَقَالُوا رَبَّنَا بَاعِدْ بَيْنَ أَسْفَارِنَاٍ (Saba’ : 19)
Sebahagian qiraat membaca lafad ‘rabbana’ dengan rabbuna, dan dalam kedudukan yang lain lafad ‘ba’idu’ dengan ‘ba’ada’.
3. Perbedaan dalam bentuk ‘irab.
Contoh, lafad إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ (Al-Baqarah: 282) dibaca dengan disukunkan huruf ‘ra’ sedangkan yang lain membaca dengan fathah.
4. Mendahulukan (taqdim) dan mengakhirkan (ta’khir).
Contoh,
وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَق (Surah Qaf: 19) dibaca dengan didahulukan ‘al-haq’ dan diakhirkan ‘al-maut’,وَجَاءَتْ سَكْرَةُالْحَق بِالْمَوْتِ . Qiraat ini dianggap lemah.
5. Perbedaan dalam menambah dan mengurangi.
Contoh ayat 3, Surah al-Lail,
وَمَا خَلَقَالذَّكَرَ وَالأنْثَى
Ada qiraat yang membuang lafad ‘ma kholaqo’(bergaris).
6. Perbedaan ibdal (ganti huruf).
Contoh, kalimah ‘nunsyizuha’ dalam ayat 259 Surah al-Baqarah dibaca dengan ‘nunsyiruha’ (‘zai’ diibdalkan dengan huruf ‘ra’).
7. Perbedaan lahjah
Seperti dalam masalah imalah, tarqiq, tafkhim, izhar, idgham dan sebagainya. Perkataan ‘wadduha’ dibaca dengan fathah dan ada yang membaca dengan imalah (teleng) dengan bunyi ‘wadduhe’ (sebutan antara fathah dan kasrah).
Itulah tujuh Imam yang tak diragukan lagi.
1. Ibnu ‘Amir
Nama lengkapnya adalah Abdullah al-Yahshshuby seorang qadhi di Damaskus pada masa pemerintahan Walid ibnu Abdul Malik. Pannggilannya adalah Abu Imran. Dia adalah seorang tabi’in, belajar qira’at dari Al-Mughirah ibnu Abi Syihab al-Mahzumy dari Utsman bin Affan dari Rasulullah SAW. Beliau Wafat di Damaskus pada tahun 118 H. Orang yang menjadi murid, dalam qira’atnya adalah Hisyam dan Ibnu Dzakwan.
Dalam hal ini pengarang Asy-Syathiby mengatakan: “Damaskus tempat tinggal Ibnu ‘Amir, di sanalah tempat yang megah buat Abdullah. Hisyam adalah sebagai penerus Abdullah. Dzakwan juga mengambil dari sanadnya.
2. Ibnu Katsir
Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Abdullah Ibnu Katsir ad-Dary al-Makky, ia adalah imam dalam hal qira’at di Makkah, ia adalah seorang tabi’in yang pernah hidup bersama shahabat Abdullah ibnu Jubair. Abu Ayyub al-Anshari dan Anas ibnu Malik, dia wafat di Makkah pada tahun 120 H. Perawinya dan penerusnya adalah al-Bazy wafat pada tahun 250 H. dan Qunbul wafat pada tahun 291 H.
Asy-Syathiby mengemukakan: “Makkah tempat tinggal Abdullah. Ibnu Katsir panggilan kaumnya. Ahmad al-Bazy sebagai penerusnya. Juga….. Muhammad yang disebut Qumbul namanya.
3. ‘Ashim al-Kufy
Nama lengkapnya adalah ‘Ashim ibnu Abi an-Nujud al-Asady. Disebut juga dengan Ibnu Bahdalah. Panggilannya adalah Abu Bakar, ia adalah seorang tabi’in yang wafat pada sekitar tahun 127-128 H di Kufah. Kedua Perawinya adalah; Syu’bah wafat pada tahun 193 H dan Hafsah wafat pada tahun 180 H.
Kitab Syathiby dalam sya’irnya mengatakan: “Di Kufah yang gemilang ada tiga orang. Keharuman mereka melebihi wangi-wangian dari cengkeh Abu Bakar atau Ashim ibnu Iyasy panggilannya. Syu’ba perawi utamanya lagi terkenal pula si Hafs yang terkenal dengan ketelitiannya, itulah murid Ibnu Iyasy atau Abu Bakar yang diridhai.
4. Abu Amr
Nama lengkapnya adalah Abu ‘Amr Zabban ibnul ‘Ala’ ibnu Ammar al-Bashry, sorang guru besar pada rawi. Disebut juga sebagai namanya dengan Yahya, menurut sebagian orang nama Abu Amr itu nama panggilannya. Beliau wafat di Kufah pada tahun 154 H. Kedua perawinya adalah ad-Dury wafat pada tahun 246 H. dan as-Susy wafat pada tahun 261 H.
Asy-Syathiby mengatakan: “Imam Maziny dipanggil orang-orang dengan nama Abu ‘Amr al-Bashry, ayahnya bernama ‘Ala, Menurunkan ilmunya pada Yahya al-Yazidy. Namanya terkenal bagaikan sungai Evfrat. Orang yang paling shaleh diantara mereka, Abu Syua’ib atau as-Susy berguru padanya.
5. Hamzah al-Kufy
Nama lengkapnya adalah Hamzah Ibnu Habib Ibnu ‘Imarah az-Zayyat al-Fardhi ath-Thaimy seorang bekas hamba ‘Ikrimah ibnu Rabi’ at-Taimy, dipanggil dengan Ibnu ‘Imarh, wafat di Hawan pada masa Khalifah Abu Ja’far al-Manshur tahun 156 H. Kedua perawinya adalah Khalaf wafat tahun 229 H. Dan Khallad wafat tahun 220 H. dengan perantara Salim.
Syatiby mengemukakan: “Hamzah sungguh Imam yang takwa, sabar dan tekun dengan Al-Qur’an, Khalaf dan Khallad perawinya, perantaraan Salim meriwayatkannya.
6. Imam Nafi.
Nama lengkapnya adalah Abu Ruwaim Nafi’ ibnu Abdurrahman ibnu Abi Na’im al-Laitsy, asalnya dari Isfahan. Dengan kemangkatan Nafi’ berakhirlah kepemimpinan para qari di Madinah al-Munawwarah. Beliau wafat pada tahun 169 H. Perawinya adalah Qalun wafat pada tahun 12 H, dan Warasy wafat pada tahun 197 H.
Syaikh Syathiby mengemukakan: “Nafi’ seorang yang mulia lagi harum namanya, memilih Madinah sebagai tempat tinggalnya. Qolun atau Isa dan Utsman alias Warasy, sahabat mulia yang mengembangkannya.
7. Al-Kisaiy
Nama lengkapnya adalah Ali Ibnu Hamzah, seorang imam nahwu golongan Kufah. Dipanggil dengan nama Abul Hasan, menurut sebagiam orang disebut dengan nama Kisaiy karena memakai kisa pada waktu ihram. Beliau wafat di Ranbawiyyah yaitu sebuah desa di Negeri Roy ketika ia dalam perjalanan ke Khurasan bersama ar-Rasyid pada tahun 189 H. Perawinya adalah Abul Harits wafat pada tahun 424 H, dan ad-Dury wafat tahun 246 H. [4]
Inilah Qiraat yang 7, adapun tambahannya adalah:
8. Qiraat Ya’kub bin IshaQ Hadhrami. Meninggal 250 Hijrah.
9. Qiraat Khalaf bin Hisyam. Meninggal 229 Hijrah.
10. Qiraat Yazid bin Al- Qa’qa dikenali sebagai Abu Ja’far. Meninggal 130 Hijrah.
Disamping itu terdapat pula Qiraat 14, yakni ditambah :
11. Qiraat Hasan Al Bashri. Meninggal 110 Hijrah.
12. Qiraat Yahya bin Al Mubarak Al Yazid. Meninggal 202 Hijrah.
13. Qiraat Muhammad bin Abdurrahman yang dipanggil Ibnu Muhaishan. Meninggal 123 Hijrah.Q
14. iraat Abil- Faraj Muhammad bin Ahmad Asy- Syanbuzi. Meninggal 388 Hijrah.[5]

F. Syarat-Syarat Qiraat yang Muktabar dan Jenisnya
Untuk menangkal penyelewengan Qiraat yang sudah mulai muncul, para ulama membuat persyaratan-persyaratan bagi qiraat yang dapat diterima. Hal ini untuk membedakan Qiraat yang benar dan yang aneh/asing (Syazzah). Para ulama membuat tiga syarat.Pertama, Qiraat itu sesuai dengan bahasa Arab meskipun menurut satu jalan. Kedua, Qiraat itu sesuai dengan salah satu mushaf-mushaf utsmani. Ketiga, sahih sanadnya.
Referensi:
Ahmad Syadali dkk, Ulumul Qur;an, Pustaka Setia, 224
Abdul al Rahman bin Kamal Jalal al Din al Suyuti, al Itqan fi ulum al Qur’an, tt.
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/3/1/pustaka-30.html
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/3/1/pustaka-33.html
http://sabapersonalalbum.blogspot.com/2007/07/ulumul-quran-part-1-disusun-oleh-shinri.html
[1] Ahmad Syadali dkk, Ulumul Qur;an, Pustaka Setia, 224
[2] saved from url=(0067)http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/3/1/pustaka-30.html

[3] Abdul al Rahman bin Kamal Jalal al Din al Suyuti, al Itqan fi ulum al Qur’an, tt.
[4] saved from url=(0067)http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/3/1/pustaka-33.html
[5] saved from url=(0090)http://sabapersonalalbum.blogspot.com/2007/07/ulumul-quran-part-1-disusun-oleh-shinri.html

More aboutSejarah Qiro`ah Sab`ah

Muslim Terbaik, Muslim Produktif

Diposting oleh break_through



Dalam dunia bisnis, produktif sering dikaitkan dengan kapasitas yang dihasilkan dari suatu perusahaan, Baik dari segi kapasitas jumlah barang, maupun banyaknya jasa yang ditawarkan. Tapi produktif dalam hal ini adalah produktivitas secara pribadi, produktif dimana artinya yaitu kemampuan menghasilkan suatu karya yang bermanfaat bagi diri sendiri, maupun orang lain. Yang mendorong seseorang Muslim untuk menjadi pribadi yang Produktif, adalah Islam mewajibkan setiap Mukallaf untuk berpikir.


Dalam hal ini, Imam Syafi’i berkata:“Ketahuilah bahwa kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah berfikir dan mencari dalil untuk ma’rifat kepada Allah Ta’ala. Arti berfikir adalah melakukan penalaran dan perenungan kalbu dalam kondisi orang yang berfikir tersebut dituntut untuk ma’rifat kepada Allah. Dengan cara seperti itu, ia bisa sampai kepada ma’rifat terhadap hal-hal yang ghaib dari pengamatannya dengan indra dan ini merupakan suatu keharusan. Hal ini seperti merupakan suatu kewajiban dalam bidang ushuluddin.” (Fiqhul Akbar, Imam Syafi’i hal. 16) Dalam ayat Al-Qur’an disebutkan : “Berlomba-lombalah kalian dalam mengerjakan kebaikan”. (QS Al Baqarah : 148)
Ayat diatas secara otomotis akan menimbulkan bertambahnya nilai keimanan dimana seorang muslim sudah selayaknya mendorong setiap muslim untuk menjadi pribadi yang lebih produktif, dimana untuk lebih produktif kita perlu menggali dan memiliki ilmu. Dan Allah SWT sendiri yang telah menjamin semua untuk para Muslim terbaik. Allah sangat memuliakan orang-orang yang menuntut ilmu dan mengamalkannya pada derajat yang lebih tinggi daripada orang yang tidak ber-ilmu. “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. ( Q. S. Mujadalah : 11 ).
Islam adalah agama yang sangat menekankan aspek amal dan etos kerja positif. Produktif berarti memberikan pengaruh besar bagi kemajuan dan perkembangan. Berpikir dan melakukan berbagai tindakan Produktif dan adalah satu-satunya sarana untuk menundukkan kekuatan alam dan memanfaatkannya sebaik mungkin demi kesejahteraan umat. Sahabat Hidup Berkah, marilah menjadikan pengetahuan (ilmu) dan bisnis kita sebagai produktivitas ladang amal ibadah. 
Oleh : Risky Irawan Sumber : http://pengusaharindusyariah.com/



More aboutMuslim Terbaik, Muslim Produktif

Menjadi Muslim Sejati

Diposting oleh break_through

Muslim Sejati

“Sesungguhnya Allah telah menciptakan tanganmu untuk bekerja. Jika kamu tidak mendapati suatu pekerjaan untuk urusan ketaatan, maka ia akan mencari beberapa pekerjaan untuk urusan maksiat”
Produktif adalah kemampuan menghasilkan produk yang bermanfaat bagi diri sendiri, maupun orang lain. Ketika Nabi SAW ditanya, siapa mukmin yang paling baik, beliau menjawab: ”Yang paling bermanfaat bagi sekitarnya (Naafi’un, Lighoirihi)”. Produktifitas, kini menjadi tuntutan bagi setiap muslim. Dakwah Islam akan menang, kalimahnya akan tegak di bumi jika dilakukan oleh para da’i yang produktif hidupnya.
Hakikat Bekerja
Al ’Amal Huwal Asas!, begitu ungkapan hikmah. Bekerja akan berbicara lebih keras dari perkataan (Action Speaks Loder Than Words). Kontribusi lebih berarti daripada mencaci. Produktifitas melakukan proses kerja dan usaha. Bekerja berarti malakukan suatu amal, berbuat dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, orang lain maupun bagi agama, bangsa dan negara.
Islam sangat menghargai dan memulyakan kerja. Orang yang berkerja menghidupi dirinya, keluarganya , bahkan demi kesejahteraan masyarakatnya, di mata Allah jauh lebih utama ketimbang seorang ’abid yang mengabaikan kerja. Sikap malas adalah aib bagi manusia dan itulah yang kelak menjadi sebab kemerosotannya. Allah berfirman: ”Jika kamu selesai menunaikan shalat, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah sebagian karunia Allah” (QS. Al Jumu’ah:10)
Nabi pun bersabda:”Orang yang bekerja keras demi keluarganya adalah seperti orang yang berjuang di jalan Allah azza wa jalla” (HR.Tabrani, Baihaqi dan Ahmad)
Dari dalil-dalil di atas, terlihat bahwa Islam adalah agama yang sangat menekankan aspek amal dan etos kerja positif. Bekerja berarti memberikan pengaruh besar bagi kemajuan dan perkembangan. Bekerja adalah satu-satunya sarana untuk menundukkan kekuatan alam dan memanfaatkannya sebaik mungkin demi kesejahteraan umat.
Orang-orang besar dalam Islam bekerja dengan baik . Tak satupun nabi yang diutus di dunia ini yang tidak bekerja. Nabi Muhammad menggembalakan kambing, berdagang. Nabi Daud seorang pandai besi, Nabi Adam bercocok tanam, Nabi Nuh tukang kayu, Nabi Idris penjahit, dan Nabi Musa penggembala. Sebelum menjadi khalifah, Abu Bakar terbiasa pergi ke pasar untuk berdagang pakaian. Umar bin Khattab terbiasa mengangkut air dengan girbah untuk kepentingan keluarganya. Fatimah, anak Nabi, sering memutar batu penggiling hingga tangannya berbekas atau mengambil air dengan girbah hingga pundaknya luka. Imam Malik aktif berdagang, sedangkan Imam Ahmad bin Hambal sibuk menasakh, meneliti dan menyusun kitab-kitab. Imam Ahmad bin Umar, penyusun kitab tentang pajak tanah berprofesi ”penambal sepatu”. Ia menyelesaikan kitab di sela-sela kesibukannya sebagai penambal sepatu.
Bekerja dunia akhirat
”Dialah Allah yang menjadikan kematian dan kehidupan, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik pekerjaannya.” (QS.Al Mulk:2)
Allah menciptakan mati dan hidup untuk menguji manusia, siapa yang terbaik pekerjaannya selama di dunia. Memahami hakikat mati dan hidup adalah penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana mengisi kehidupan dunia dan akhirat kelak. Meninggalkan salah satunya hanya akan membawa bencana. Allah menekankan manusia agar memperhatikan dan menghargai kehidupan dunianya, di samping kehidupan akhirat yang memang seharusnya lebih dominan.
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan jangan kami lupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi..” (QS.Al Qashas:77)
”Yang terbaik di antaramu bukanlah orang yang meninggalkan akhirat demi dunianya, dan yang meninggalkan dunianya demi akhiratnya, dan dia tidak menyusahkan manusia” (Al Hadist al Khatib dari Anas)
Syarat-syarat Produktifitas
Produktifitas dalam kehidupan umat Islam tentu saja tidak akan terwujud begitu saja. Berikut ini beberapa aspek yang dapat dilakukan dalam bekerja, antara lain:
1. Setiap muslim hendaknya selalu meningkatkan kualitas dirinya.
Jadilah manusia pembelajar! Karena hanya dengan belajar, setiap pribadi dapat meningkat kualitas dirinya, tumbuh dan berkembang, baik dari segi akal, ruhani maupun jasad. Aktifitas belajar dilakukan agar manusia secara alamiah berproses menjadi lebih dewasa dan berkualitas dalam menghadapi dan menilai kehidupannya.
Produktifitas sejalan dengan kualitas. Berkualitas berarti memiliki kemampuan. Setidaknya ada tiga hal yang berkaitan dengan kemampuan; yaitu pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan keterampilan (skill). Meningkatkan kualits diri adalah selalu belajar mematangkan ketiga hal tersebut.
2. Setiap muslim hendaknya me-menej waktu dengan baik
Asy-Syahid Hasan Al Banna mengatakan, ”Waktu adalah kehidupan”. Hasan Al Basri menasehato ”Sesungguhnya kamu adalah himpunan hari-hari. Setiap hati milikmu pergi, berarti pergilah sebagian dirimu. Waktu berjalan dan mustahil kembali. Kita harus memanfaatkannya sebaik mungkin, karena menyiakannya termasuk tindakan jahil. Rasulullah SAW bersabda: ”Dua macam nikmat dari beberapa nikmat Allah yang banyak menipu manusia adalah nikmat kesehatan dan kekosongan (kesenggangan)” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas).
3. Bertawkakal Hanya kepada Allah
Tawakkal kepada Allah saat bekerja penting untuk membangun produktifitas. Tawakkal adalah bersandar kepada Allah, mengaitkan hati pada-Nya, memperhitungkan sebab-musabab dan menyerahkan hasil akhir kepada Allah semata. Konsep tawakkal dapat mendorong manusia menyisingkan lengan baju. Bersungguh-sungguh dalam berkiprah dan bekerja seraya mengharapkan hasil maksimal dari usaha yang telah dia korbankan, bukannya menanti takdir dari langit tanpa berusaha yang akibatnya mendorong manusia ke kemalasan dan kehancuran hidup. Nabi SAW bersabda: ”Upayakan dahulu masalahnya, lalu bertawakallah” (HR.Turmudzi)
4. Kesesuaian antara Pekerjaan dengan Kecendurangan Aktualisasi Diri
Pekerjaan akan efektif dan produktif jika dicintai bukan dipaksakan. Melakukan pekerjaan dibenci berarti melakukan ua kerja keras. Pertama mencoba mencintai pekerjaan itu, lalu melakukan pekerjaan itu sendiri. Jika seseorang yang mencitantai pekerjaannya maka dia telah mendayagunakan potensinya untuk beraktifitas, melaksanakan gagasan sekaligus mengaktualisasilkan dirinya.
5. Tidak bekerja dalam kelelahan
Seseorang akan bekerja dengan efektif ketika berada dalam kondisi sehat dan segar. Ada dua macam kelelahan: kelelahan fisik dan kelelahan pikiran. Keduanya saling berhubungan. Fisik yang terlalu lelah akan mengakibatkan emosi tidak stabil dan membuat otak tak mampu berpikir jernih. Bekerja dalam keadaaan lelah (fisik dan pikiran) selain mendzalimi diri sendiri juga dapat menyebabkan kejenuhan dan menggagalkan produktifitas. Rasul bersabda: ”Sesungguhnya pada badanmu terdapat hak-hak yang harus dipenuhi” (HR.Muslim)
6. Memanfaatkan Teknologi
Teknologi hadir untuk memudahkan pekerjaan. Darimanapun datangnya, ia adalah hikmah bagi umat Islam untuk dijadikan sarana mengefisienkan dan mengefektifkan usaha. Dengan teknologi, kerja akan jadi lebih produktif, hemat waktu dan tenaga.
Akhirnya, hidup ini hanya sekali. Kehidupan menurut al Qur’an adalah sesuatu yang menipu dan sekedar perhiasan di balik gemerlapnya. Akab lebih sia-sia jika tidak diisi dengan kontribusi. Ayo berbuat, ayo bekerja. Di bumi ini tidak ada tempat sama sekali bagia yang tidak mau bekerja dan berjuang dalam kehidupan. Wallahu a’lam
”Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu” (At Taubah:105)
Oleh: Novi Hardian (Training Development ILNA Learning Center)
Sumber: Majalah Al Izzaah No.13/Th.2, 31 Januari 2001
More aboutMenjadi Muslim Sejati

JIHAD DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Diposting oleh break_through on Kamis, 11 Oktober 2012




Ahmad Syafii Maarif 
Pendahuluan
Di antara kata yang sering ditakuti, dibenci, disalahpahami, dibonsaikan maknanya, dan juga dielukan, adalah kata jihad. Dalam literatur Barat umumnya kata jihad itu diterjemahkan dengan Holy War (Perang Suci), padahal perang hanyalah salah satu bentuk saja dari jihad. Dalam al-Qur’an kata jihad dengan berbagai derivasinya terdapat sebanyak 41 kali, baik dalam surat-surat yang diturunkan di Makkah (makkiyah) mau pun dalam surat-surat yang diturunkan di Madinah (madaniyah) (‘Abd al-Baqi, 1981; 182-183). Shihab, 1996; 500-520). Akar kata jihad adalah j-h-d menjadi jahd dan juhd (keletihan, kegentingan, ketegangan, kepedihan, kesulitan, upaya, kemampuan, kerja keras, dan yang mirip dengan itu (Wehr, 1976: 142-143). Ayat jihad dalam arti perang (qital) melawan musuh sebagai salah satu maknanya baru turun pada tahun kedua hijriyah yang kemudian digumulkan dengan realitas yang kongkret dalam Perang Badar (624) yang terkenal itu. Di sini jihad dan qital (perang) menjadi sinonim. Makalah ini akan mencoba secara kritis meneropong konsep jihad dalam perspektif Islam, baik dari sudut doktrin maupun dari sudut sejarah, dan kira-kira untuk situasi Indonesia sekarang doktrin jihad yang bagaimana yang perlu dikembangkan dan ditegakkan dalam rangka menciptakan sebuah tatanan sosio-politik yang egalitarian, adil, dan bermoral (Rahman, 1980: 62) untuk semua golongan tanpa diskriminasi. Tatanan semacam inilah yang harus menjadi muara dan tujuan perjuangan kita bersama untuk sebuah Indonesia baru yang adil, makmur, ramah, toleran, dan sehat.
Jihad dalam perspektif doktrin dan sejarah
Kita tengok selintas situasi Islam pada awal kemunculannya pada abad ke-7 M. dan mengapa perintah jihad itu diberikan. Pada saat komunitas kecil Muslim baru saja hijrah ke Madinah (622 M.) dalam keadaan yang masih lemah dan letih karena diusir, sementara pihak musuh (Quraisy Makkah) semakin agresif dan beringas, perintah jihad yang pertama kali justru diturunkan. Tujuannya adalah agar komunitas baru ini tetap tegar dan tabah, tidak hancur berantakan dalam lingkungan yang serba keras, kasar, dan penuh kebencian serta dendam kesumat. Kedatangan al-Qur’an dengan prinsip keadilannya bagi elit Makkah sebagai kota komersial berarti akan membahayakan hak— hak monopoli mereka pada sumber-sumber ekonomi dan perdagangan. Oleh sebab itu Muhammad jangan sampai punya kedudukan yang kokoh di Madinah, sebab pasti akan mengancam posisi mereka. Jihad dalam arti perang pada saat itu adalah untuk mempertahankan diri dengan segala kesungguhan daya dan upaya. Jika tidak demikian komunitas itu akan lenyap ditelan oleh kekuatan sejarah yang amat tidak bersahabat itu. Perintah itu terdapat dalam surat al-Baqarah dan al-Hajj: jihad dalam makna qital (perang).
Dan perangilah di jalan Allah mereka yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (190). Dan bunuhlah mereka di mana pun kamu jumpai, dan keluarkanlah mereka dari tempat mereka mengusir kamu (Makkah), padahal fitnah itu lebih jahat dari pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di masjid al-haram hingga mereka memerangi kamu di situ. Maka kalau mereka memerangi kamu (di situ), bunuhlah mereka. Begitulah balasan untuk orang-orang yang kafir (191). Tetapi jika mereka berhenti, maka sesungguhnya Allah itu Pengampun, Penyayang (192). Dan perangilah mereka itu hingga tidak ada lagi fitnah (siksaan, gangguan, penganiayaan), dan jadilah agama itu karena Allah. Tetapi jika mereka berhenti, maka tidak boleh ada lagi permusuhan, kecuali atas orang-orang yang zalim (193) (Q.S. Al-Baqarah: 190-193).
Bagi umat Islam pada waktu itu perintah jihad ini sungguh sangat berat, karena mereka baru saja membentuk komunitas di Madinah, sebuah komunitas yang belum stabil. Kemudian dalam surat al-Hajj, izin berperang itu kita baca dengan redaksi yang berbeda sebagai berikut:
Diizinkan (berperang) bagi mereka yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dianiaya, dan sesungguhnya Allah amat berkuasa menolong mereka (39). (Yaitu) mereka yang diusir keluar dari negeri-negeri mereka dengan tidak ada alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami ialah Allah! Dan sekiranya Allah tidak melindungi manusia sebagiannya terhadap sebagian yang lain, niscaya dihancurkanlah tempat pertapaan dan gereja-gereja Kristen, tempat-tempat sembahyang Yahudi, dan masjid-masjid di mana nama Allah banyak disebut. Dan sesungguhnya Allah menolong siapa yang membela agamaNya, karena sesungguhnya Allah itu kuat, gagah (40) (Q.S. Al-Hajj: 39-40).
Ayat-ayat di atas jelas sekali menunjukkan makna perang dalam arti defensif, sekalipun pada ayat-ayat lain dapat pula berbentuk ofensif, tergantung jika situasi mengharuskan demikian, sepanjang hal itu untuk menghapuskan kerusakan di muka bumi (fasad fi ‘i-ardh), menjaga rumah-rumah ibadat, bukan merusak atau membakarnya, serta kemudian membangun peradaban dengan cara yang baik dan adil (ishlah). lnilah fungsi kekuasaan dalam Islam, sekalipun tidak jarang dilecehkan oleh umatnya sendiri. Memang tidak diragukan lagi bahwa al-Qur’an menyuruh umat Islam untuk membangun sebuah tatanan politik di dunia untuk tujuan di atas (Rahman, op.cit: 62). Tetapi mengenai apa nama tatanan itu dan bagaimana sistemnya, al-Qur’an tidak menjelaskan dengan rinci, dengan catatan bahwa prinsip musyawarah sebagai simbol egalitarianisme harus dipertahankan. Tergantunglah kepada hasil pemikiran dan kesepakatan bersama untuk merumuskan nama dan sistem kekuasaan itu. Dengan demikian istilah Negara Islam (al-Daulah al-Islamiyah) adalah ciptaan sejarah abad ke-20. Orang tidak akan menjumpai istilah itu dalam al-Qur’an sunnah nabi, dan dalam literatur klasik mana pun. Tentang kekuasaan al-Qur’an menyatakan: “Mereka yang, jika Kami beri kekuasaan di muka bumi, akan mendirikan salat, membayarkan zakat, memerintahkan kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah kejahatan (al-munkar), dan milik Allah-lah akibat segala urusan.” (Q.S. Al-Hajj: 41) Secara logis tidaklah mungkin orang memerintahkan kebajikan dan mencegah kejahatan dengan efektif, tanpa adanya kekuasaan. Hanya yang perlu dijawab terlebih dulu adalah pertanyaan: untuk apa berkuasa? Al-Qur’an dalam ungkapan di atas dengan sangat gamblang telah memberikan jawaban terhadap pertanyaan itu. Sebenarnya Islam secara teoretik tidak menemui banyak kesulitan untuk memahami dan menerima prinsip demokrasi modern dengan modifikosi di sana-sini selama watak sekulernya dikesampingkan.
Masih pada periode awal hijrah itu ayat jihad berikut diturunkan:
“Dan berjihadlah kamu di (jalan) Allah dengan jihad yang sungguh-sungguh, karena ia telah memilihmu (untuk itu). Dan ia tidak jadikan atas kamu dalam agama suatu perkara yang berat, agama bapamu, lbrahim ia telah menamakan kamu Muslimin sebelum itu dan dalam (Qur’an) ini, supaya rasul jadi saksi atas kamu dan supaya kamu jadi saksi atas manusia. Maka dirikanlah salat, bayarkan zakat, dan berpeganglah dengan (tali) Allah. Ia Pelindung kamu, malah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” (Q.S. Al-Hajj: 78)
Dalam lingkungan sejarah Arabia abad ke-7, metode kekerasan dan ancaman memang merupakan norma sehari-hari dalam menyelesaikan sengketa antar suku dan puak. Bahkan dua imperium besar Bizantium dan Sasaniah pada abad itu juga terlibat dalam perang dahsyat yang penuh kekerasan. Maka bagi komunitas Islam yang berusia sangat muda itu tidak ada jalan lain untuk bertahan dan mengerahkan kekuatan-kekuatan sejarah, kecuali dengan jihad. (An-Na’im, 1990: 142) Tanpa jihad tujuan untuk menegakkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar tidak dapat dibayangkan. Oleh sebab itu nabi dan para pengikutnya harus mengatur strategi dan taktik yang jitu untuk menghadapi pihak Quraisy yang setiap saat mengancam untuk menghancurkan Madinah. Ancaman itu akhirnya menjadi kenyataan dalam bentuk Perang Badar pada 624 M., seperti telah disinggung sedikit di atas. Di bawah pimpinan nabi, komunitas Muslim yang kecil itu harus berjihad habis-habisan, mengerahkan segala daya dan upaya, sebab bagi mereka perang itu akan sangat menentukan hari depan mereka: to be or not to be seperti tercermin dalam do’a Rasul Allah: “Ya Allah, di sini pihak Quraisy dengan segala kecongkakannya sedang berupaya untuk mendustakan nabiMu. Ya Allah, aku nantikan pertolonganMu yang telah engkau janjikan kepadaku. Ya Allah, sekiranya pasukan kecil ini hancur binasa hari ini, Engkau tidak akan disembah lagi.” (Haikal, 1969: 276) Sebuah lirik do’a yang disampaikan dengan seluruh kekuatan jiwa. Do’a ini dikabulkan Allah, maka jadilah Perang Badar itu dimenangkan pasukan Muslim, sekalipun perbandingan dua kekuatan itu adalah satu lawan tiga. Peristiwa Badar telah menjadi salah satu pilar utama sebagai realisasi doktrin jihad guna menopang perkembangan Islam selanjutnya untuk tampil sebagai agama dunia dalam tempo yang relafif singkat. Sekalipun pasukan Muslim kalah dalam perang berikutnya, Perang Uhud (625 M), umat Islam sudah jauh lebih konfiden untuk menghadapi segala kemungkinan yang terburuk sekalipun. Sebelum nabi wafat pada 632 M. masih ada beberapa pertempuran lagi, tetapi tidak akan dibicarakan dalam makalah ini.
Timbul pertanyaan kemudian: dengan cara orang sering mengatasnamakan jihad, apakah Islam itu disiarkan dengan mata pedang menginga nabi dan generasi berikutnya banyak terlibat dalam berbagai peperangan? Di kalangan penulis Barat selama berabad-abad bahkan sampai sekarang masih ada yang meyakini bahwa Islam itu memang agama pedang. Karen Armstrong dalam artikelnya untuk mingguan Time setelah Tragedi 11 September 2001 yang memunculkan banyak tuduhan bahwa Islam itu identik dengan terorisme menulis:
The Primary meaning the word jihad is not ‘holy war’ but ‘struggle’ if refers to the difficult effort that is needed to put God’s will into practice at every level-personal and social as well as as political….
Islam did not impose itself by the sword. In a statement in which the Arabic is extremely emphatic, the Koran insists, “There must be no coercion in matters of faith!” (2-256). Constantly Muslims are enjoined to respect Jews and Christians, the ‘People of the Book’, who workship the same God (29-46). In words quoted by Muhammad in one of his last public sermons, God tells all human beings. O people! We have formed you into nation and tribes so that may know one another” (49: 13) – not to conquer. Convert, subjugate, revile or slaughter but to reach out towards others with intelligence and understanding.” (Armstrong, 2001: 25) (Bersambung)

SM No.15/87 2002
Situasi peradaban (atau kebiadaban?) dalam konstelasi serba global sekarang ini memang serba ruwet dan tidak mudah dipahami, kecuali bila kita mampu membaca akar masalahnya yang paling dalam. Harus diakui bahwa umat Islam yang masih berada di buritan peradaban tampaknya sekarang sedang menggapai dengan tertatih-tatih untuk merumuskan jatidirinya yang terkoyak karena  kesalahan  yang  dilakukan  selama berabad-abad. Sebagian mereka memakai kaca mata buram hingga tak mampu lagi melihat realitas yang serba getir dengan sabar dan pikiran jernih; mereka seperti telah kehilangan  harapan  dan  masa depan.  Derita rakyat Palestina  adalah  di  antara  persoalan  yang  sangat mencekam yang dirasakan umat Islam sedunia, tapi rnereka tak berdaya berhadapan dengan Israel dengan bapak angkatnya yang sama-sama memiliki bom nuklir. Negara-negara Arab pun tidak dapat berbuat banyak karena mereka juga mengidap kanker perpecahan yang parah. Ulama mereka karena buta situasi yang sebenarnya ada yang  memperdagangkan  ayat  atas  nama  Tuhan, sebagaimana kritik Iqbal terhadap kelakuan para mulla di India sebelum pertengahan abad yang lalu. Dalam Javed Namah Iqbal melontarkan kritik tajamnya: "Agama si Mulla sedang menimbulkan kekacauan atas nama Tuhan." (Maarif, 2002: 17-18) Negara-negara Arab tidak jarang saling baku hantam atas nama agama.  Inilah  tragedi  sejarah yang  masih berlangsung di depan mata kita, entah untuk berapa lama.
Bagaimana memahami sikap nekad manusia dalam bentuk bom bunuh diri, pembajakan, dan yang serupa itu? Kita kutip lagi Armstrong:
So why the suicide bombing, the hijacking and the massacre of innocent civilians? Far from being endorsed by the Koran, this killing violets some of the most sacred precepts. But during the 20th century, the militant form of piety often known as fundamentalism erupted in every major religion as a rebellion against modernity. Every fundamentalist movement I have studied in Judaism, Christianity and Islam is convinced that liberal, secular sociely is determined to wipe out religion. Fighting, as they imagine, a battle for survival,   fundamentalist   often   feel   justified   in   ignoring   the   more compassionate principles of their faith. But in amplifying the more aggressive passages that exist in all our scriptures, they distort the tradition. (Armtrong, op.cit.: 25)

Apakah terdapat iandasan teologis bagi umat Islam untuk membenci pihak lain, seperti orang Yahudi misalnya? Sepanjang pengetahuan saya, landasan untuk itu tidak ada sama sekali. Jika kemudian terdapat kesan bahwa umat Islam tidak menyukai Israel, bukan karena Yahudinya, tetapi karena zionismenya yang imperialistik. Pengalaman sejarah masa lampau justru membuktikan bahwa orang-orang Yahudi mendapat perlindungan dan kebebasan di negara-negara Muslim pada saat mereka diusir oleh Inquisisi Katolik di Spanyol pada abad pertengahan yang menghancurkan komunitas-komunitas mereka di sana. Banyak di antara pelarian itu pergi mencari perlindungan ke Istambul dan kota-kota lain dalam wilayah imperium Turki Usmani. (Hourani, 1992: 241)
Mengenai toleransi agama menurut catatan Bertrand Russell, sikap para khalifah abad-abad pertengahan cukup mengesankan untuk jadi bukti: "lmperium para Khalifah bersikap lebih ramah (much kinder) terhadap orang-orang Yahudi dan Kristen  tinimbang  negara-negara  Kristen terhadap orang-orang Yahudi dan Muslim. Orang-orang Yahudi dan Kristen dibiarkan tak terganggu asal mereka bayar upeti. Anti-Semitisme dimotori oleh pihak Kristen sejak saat Imperium Romawi menjadi Kristen.” (Russel, 1957: 202)
Zionisme bukan saja ditolak oleh dunia beradab, tetapi juga ada tokoh Israel yang menentangnya. Seorang penulis dan aktivis perdamaian Israel, Uri Avnery (lh. 1923), yang juga pernah menjadi anggota Knesset (Parlemen Israel) dikenal salah seorang penentang yang gigih terhadap Zionisme sejak Zionisme telah semakin imperialistik. Rencana perdamaiannya bagi konflik Arab-Israel telah dituangkannya dalam karyanya yang  terkenal:  Israel Without Zionism  dengan proposal pembentukan sebuah Konfederasi Arab-Israel,  sebuah Pax Semitica . (Avnery, 1971: 234-246) Dalam usianya yang sudah gaek Avnery baru-baru ini masih bersuara garang menantang politik Ariel Sharon yang brutal terhadap Palestina dan ingin membunuh Arafat. Avnery menulis:
"If Ariel Shoron succeeds in murdering Yasser Arafat, as he wants to, the Palestinian leader will remain in the collective memory of his people, and the whole Arab world, like Moses in Jewish memory. ...Sharon, a bloody person who has not done anything in life apart from shedding blood and set up settlements.... The dead Arafat will be by far more dangerous than the living Arafat. The living Arafat is able and willing to make peace. The dead Arafat can not. He will eternalise the conflict.” (Avnery, 2002: 4)
Saya rasa perjuangan rakyat Palestina untuk memperoleh kemerdekaan tanahairnya dapat dikategorikan sebagai jihad, selama penjuangan itu tetap berada dalam koridor "Jalan Allah." Di luar kategori itu akan menjadi perang biasa, atau perang antara dua  nasionalisme,  betapa  pun banyaknya darah yang tertumpah. Ke dalam kategori kedua inilah kita menempatkan Perang Irak-Iran pada 1980-an yang banyak memakan korban itu. Sekalipun ulama pada kedua belah pihak menyebutnya jihad.

Jihad dalam perspektif keindonesiaan baru
Dalam perspektif bangunan Indonesia baru yang ramah dan adil, konsep jihad harus ditenjemahkan dengan kerja keras dengan penuh kesungguhan dan kejujuran untuk membangun kebersamaan di antara berbagai golongan, aliran, suku, dan pemeluk agama yang berbeda. Dapat juga diartikan perang, yaitu perang melawan korupsi dan kemunafikan yang telah membawa bangsa ini ke pinggir jurang  kehancuran.  Dosa  dan  dusta  kolektif  yang dipertontonkan selama ini harus dihentikan sampai di sini saja!  Saya menyerukan  agar elit politik kita berhenti memikirkan diri sendiri dan kepentingan jangka pendek mereka dengan mengorbankan eksistensi bangsa untuk jangka panjang. Dalarn periode transisional yang sangat kritis ini semua kekuatan akal sehat harus berunding bersama secara tulus dengan tujuan tunggal: menyelamatkan masa depan bangsa dari kebangkrutan total, jika kita memang masih menginginkan Indonesia tidak masuk ke dalam museum sejarah. Kita berlomba dengan waktu yang berputar sangat cepat. Baron Schelto van Heemstra, Duta Besar Belanda untuk Indonesia,  dalam sebuah perbincangan dengan saya yang berlangsung pada 23 April 2002 di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, sempat menghibur: "Asal tidak terlambat, krisis Indonesia akan dapat diatasi, tetapi  korupsi  harus  dihentikan  segera." Saya  setuju dengan pendapat itu, tetapi siapkah kita berjihad melawan korupsi?
Penutup
Dalam  Ecclesiastes  seperti  dikutip  Avnery (1971: 246) kita membaca kalimat: “For everything there is a season, and a time for every matter under heaven.” Sekarang waktunya sudah sangat tinggi bagi kita semua untuk berkata jujur kepada bangsa ini dan mengucapkan selamat tinggal kepada semua dosa dan dusta masa lampau. Hanya dengan cara inilah barangkali masa depan kita dapat diselamatkan.

Sumber: SM-14-2002

More aboutJIHAD DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ISLAM DAN PLURALISME

Diposting oleh break_through


Oleh : Adib Rubiyad, Khusni Tamrin, Nurlaela, Rohman syah, Suirah  

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Islam adalah agama fitrah. Artinya, ma’rifat terhadap Allah SWT dan iman kepadaNya adalah sesuatu yang telah terpasang dalam diri manusia. Seluruh manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah, atau atas kebersihan dan kejernihan yang asli, serta telah dirancang dan terpasang dalam dirinya untuk beriman secara fitrah kepada Penciptanya, Allah SWT.
Dalam islam, pluralitas, yang dibangun diatas tabi’at asli, kecenderungan individual, dan perbedaan masing-masing pihak masuk dalam kategori fitrah yang telah digariskan oleh Allah SWT bagi seluruh manusia. Fitrah itu dapat saja dibelenggu atau dikekang. Namun ia tetap sebagai sunnah (ketentuan) dari sunnah Allah SWT yang tidak dapat berubah atau tergantikan.
            Adapun yang akan dibahas di sini diantaranya:
a)      Mengetahui definisi pluralisme
b)      Memahami hakekat dari pluralisme
c)      Mengetahui pandangan islam terhadap pluralisme
d)     Memahami pluralisme ekonomi islam


PEMBAHASAN

  1. Definisi Pluralisme
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) “Pluralisme” berasal dari kata “plural” yang artinya jamak atau lebih dari satu. Pluralistis mengandung arti banyak macam, bersifat keadaan masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya).
Menurut M. Shiddiq al-Jawi Istilah Pluralisme (agama) sebenarnya mengandung 2 (dua) hal sekaligus, Pertama, gambaran realitas bahwa di sana ada keanekaragaman agama. Kedua, pandangan atau pendirian filosofis tertentu menyikapi realitas keanekaragaman agama yang ada.
Menurut The Oxford English Directory, pluralisme berarti “sebuah watak untuk menjadi plural”, dan dalam ilmu politik didefinisikan sebagai :
1)      Sebuah teori yang menentang kekuasaan monolitik negara dan bahkan menganjurkan untuk meningkatkan pelimpahan dan otonomi organisasi-organisasi utama yang mewakili keterlibatan seseorang dalam masyarakat. Juga, percaya bahwa kekuasaan harus dibagi di antara partai-partai politik yang ada.
2)      Keberadaan toleransi keragaman kelompok-kelompok etnis dan budaya dalam suatu masyarakat atau negara, keragaman kepercayaan atau sikap yang ada pada sebuah badan atau institusi dan sebagainya.
Sedangkan dalam Islam yang dimaksud pluralisme adalah paham kemajemukan yang melihatnya sebagai suatu kenyataan yang bersifat positif dan sebagai keharusan bagi keselamatan umat manusia.
Pluralitas merupakan kemajemukan yang didasari oleh keutamaan (keunikan) dan kekhasan. Pluralitas tidak dapat dimasukan kepada kesatuan yang tidak mempunyai bagian-bagian yang tidak menciptakan “keutamaan”, ”keunikan”, dan ”kekhasan” tersendiri.  Tanpa adanya kesatuan yang mencakup seluruh segi maka tidak dapat dibayangkan kemajemukan, keunikan, kekhasan atau pluralitas itu. Demikian juga sebaliknya.

  1. Hakikat Pluralisme dalam Islam
Pluralisme atau kemajemukan adalah kenyataan yang telah menjadi kehendak Tuhan, sebagaimana dinyatakan dalam Al-quran (Qs:49 ayat 13).
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.(QS. Al-hujarrat : 13).
Tetapi yang paling penting adalah bagaimana umat islam mengembangkan dimensi pluralitas itu sehingga menerima pluralisme, yakni sistem nilai yang memandang secara positif-optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin atas dasar kenyataan itu.
Pluralisme dan kemajemukan bersifat  “Alami dalam diri manusia dan mereka diciptakan dengan kesiapan untuk itu” serta ditakdirkan untuknya. Pluralisme dan kemajemukan adalah “Ciptaan Illahi”, bukan sekedar sesuatu yang dibolehkan atau satu macam hak dari hak asasi manusia. Jika kemajemukan dan pluralitas merupakan faktor-faktor yang membuahkan perbedaan maka faktor kesatuan kemanusiaan menjadi ikatan persatuan mereka. Karena “tidak mungkin manusia berbeda pada lahir mereka, tetapi tidak berbeda dalam batin mereka. Dan tidak sesuai pula dengan hikmah jika sesuatu terus membanyak, tapi tidak berbeda-beda. Juga tidak mungkin jika suatu jenis dan macam telah disatukan, tapi elemen-elemennya tidak kunjung bertemu dan bersatu
Jika tidak ada pluralitas, perbedaan dan perselisihan niscaya tidak ada motivasi untuk berlomba, saling dorong, dan berkompetisi diantara individu, umat, pemikiran, filsafat serta peradaban-peradaban, dan hidup inipun akan menjadi stagnan dan tawar, serta mati tanpa dinamika. Juga manusia tidak akan dapat mewujudkan tujuan-tujuan amanah kekhalifahan yang telah diembankan, yaitu agar mereka membangun bumi dan mengembangkan wujud peradaban mereka. Keimanan akan kemajemukan, kekhasan, dan perbedaan adalah motivator bagi kreativitas, serta saling dorong dalam medan kemajuan, pembangunan, dan peningkatan peradaban. Sementara, keyakinan akan ketunggalan model pemikiran dan peradaban adalah pintu taqlid, peniruan, dan pada akhirnya membawa kepada stagnasi dan hilangnya potensi kreativitas yang mengantarkan kepada kematian. Karena hikmah Ilahiah yang amat besar ini maka Allah SWT menjadikan manusia berbeda-beda.


  1. Pandangan Islam Terhadap Pluralisme
Hubungan islam dan pluralisme memiliki dasar argumentasi yang kuat. Menurut Nurcholish Majid hal itu berangkat dari semangat humanitas dan universalitas Islam. Yang dimaksud dengan semangat humanitas adalah Islam merupakan agama kemanusiaan (fitrah) atau dengan kata lain cita-cita Islam sejalan dengan cita-cita manusia pada umumnya. Dan misi Nabi Muhammad adalah untuk mewujudkan rahmat bagi seluruh alam, jadi bukan semata-mata untuk menguntungkan komunitas islam saja. Sedangkan pengertian universalitas islam dapat dilacak dari term al-islam yang berarti sikap pasrah pada Tuhan . dengan pengertian tersebut, semua agama yang benar pasti bersifat al-islam. Tafsir al-islam seperti ini bermuara pada konsep kesatuan kenabian dan kerasulan, yang kemusiaan dalam urutannya membawa kepada konsep kesatuan umat yang beriman.
Islam secara tegas memandang pliralisme sebagai suatu keniscayaan dan bahkan secara positif menyikapinya. Bukti normatif lain yang ditunjukan Nurcholish adalah terdapatnya gagasan ahl al-kitab dalam al-quran, yaitu konsep yang memberikan pengakuan tertentu kepada para penganut agama lain yang memiliki kitab suci . ini tidak berarti memandang semua agama sama, suatu hal yang mustahil, mengingat kenyataan agama yang ada adalah berbeda-beda dalam banyak hal sampai sampai ke hal yang prinsip. Tetapi memberi pengakuan sebatas hak masing-masing untuk berada (bereksistensi) dengan kebebasan menjalankan agama masing-masing.
Bertolak dari pandangan bahwa islam merupakan agama kemanusiaan (fitrah), yang membuat cita-citanya sejajar dengan cita-cita kemanusiaan universal; Nurcholish berpendapat cita-cita keislaman di Indonesia adalah sejalan dengan cita-cita manusia indonesiapada umumnya. Ia yakin betul bahwa pandangan ini merupakan salah satu ajaran pokok islam. Karenanya Nurcholish berpendapat bahwa, “sistem politik yang sebaiknya diterapkan diIndonesia adalah sistem yang tidak hanya baik untuk umat islam, tetapi juga yang membawa kebaikan untuk semua anggota masyarakat Indonesia.” Pikiran bahwa yang dikehendaki oleh islam adalah suatu sistem yang menguntungkan semua orang. Termasuk mereka yang bukan muslim, menurutnya adalah sejalan dengan watak inklusif islam. Pandangan ini, menurutnya telah memperoleh dukungannya dalam sejarah awal islam.
Dari alur pemikiran Nurcholish di atas, pada intinya ia hendak menandaskan bahwa islam, melalui kekuatan doktrin ajaran dan bagaimana kesejarahanya, memiliki peran besar dalam mengembangkan paham pluralisme agama, memang ia mengakui bagaimanapun tetap ada kendala berupa munculnya sikap tertutup dan tidak suka terhadap agama lain. Prasangka negatif adalah bagian dari kenyataan hubungan antar kelompok. Namun tidak semua kelompok membenarkan adanya prasangka kepada kelompok lainnya dan banyak dari mereka yang mempunyai komitmen untuk memberantasnya. Menurut Nurcholish, pengalaman historis umat islam dalam mempraktekan pluralisme benar-benar mengesankan, namun beberapa abad belakangan mengalami gangguan. Sebabnya ialah karena faktor imperialisme barat (Eropa-kristen) terhadap dunia islam dan gerakan zionisme yahudi.
Dua hal itu menyebabkan timbulnya konflik yang rumit di kalangan versus kristen dan Yahudi. Meskipun demikian bagi Nurcholis, kendala itu tidak boleh membuat umat islam menurun prestasinya dalam mengembangkan semangat toleransi. Berkat kemajuan pendidikan, umat islam dapat secara kreatif mengolah pengalaman masa lalunya, untuk ditransformasikan kedalam bentuk-bentuk toleransi dan pluralisme modern, dengan sedikit saja perubahan seperlunya beberapa konsep dan ketentuan teknis operasionalnya.
Pendeknya, Nurcholis hendak mengiring bahwa umat islam Indonesia pun harus bisa mewarisi semangat pluralisme yang tinggi. Ia selalu menekankan baik pada umat islam sendiri maupun non muslim bahwa bersikap positif pada pluralisme adalah suatu keharusan, bukan saja karena doktrin agama memang mendukung demikian, tetapi terlebih karena tuntutan objektif dari realitas kehidupan modern.
  1. Pluralisme Ekonomi Islam
Dari sisi metodologis, ekonomi islam dapat dipahami sebagai hukum muamalah yang bersumber dari wahyu (al-quran dan al-hadits) dan dikembangkan melalui penalaran akal budi (ijtihad). Oleh karenanya, kemajuan dan pengembangan ekonomi islam, sangat tergantung kepada kecerdasan para penganutnya, karena kemajuan islam identik dengan pembaharuan intelektualisme.
Begitu juga ekonomi lainnya, metodologi mereka dibangun atas intelektualitas pemikiran dan penggagasannya. Intelektualisme itulah ideologi mereka sebagai bangunan atas paradigma bepikir tentang konsep dan teori ekonominya, sehingga melahirkan sistem ekonomi. Setiap sistem ekomoni dibangun atas ideologi yang memberikan landaasan dan tujuannya serta prinsip-prinsipnya. Seperti, ekonomi kapitalis berakar pada pengembangan ideologi liberalisme, ekonomi sosoalis berlandaskan pada ideologi komunisme dan ekonomi demokrasi berdasarkan atas ideologi pancasila. Begitu juga ekonomi islam, mengembangkan dirinya berdasarkan wahyu illahi.


KESIMPULAN

Islam tidak memandang pluralitas sebagai sebuah perpecahan yang membawa kepada bencana. Islam memandang pluralitas sebagai rahmat yang Allah turunkan kepada makhluk-Nya. Dengan pluralitas, kehidupan menjadi dinamis dan tidak stagnan karena terdapat kompetisi dari masing-masing elemen untuk berbuat yang terbaik. Hal ini membuat hidup menjadi tidak membosankan karena selalu ada pembaruan menuju kemajuan.
Pandangan islam yang lebih luwes dalam memaknai pluralitas menjadikan warna-warni dalam khasanah keilmuan islam.Nurcholis majid selaku tokoh yang sangat konsisten dalam pluralitas mencoba mengaplikasikan suatu paham dimaa dia menganggap bahwa tidak perlu di indonesia ini di berlakukan syariat islam karena Pancasila pun sudah memiliki nafas islam.
Dari sisi perkembangan dan perluasan, ekonomi harus tetap ada pada beberapa kelompok kekuatan ekonomi yang terdapat dalam masyarakat. Sebagaimana yang telah disinggung seperti dalam masalah-masalah diatas, pluralisme berusaha menyamakan permasalahan agama dengan perkara-perkara politik, ekonomi dan partai. Sehingga dari situ mereka berkesimpulan bahwa dalam segala aspek sosial diperlukan pluralitas, oleh karenanya hal itu harus dimunculkan dan dikembangkan.



                                                             ANALISIS                           

            Menurut kami Pluralisme, sebagaimana dalam  berbagai fenomena dan pemikiran memiliki sifat antara komoderatan dan keadilan, keseimbangan dan juga mempunyai sisi yang ekstrim, baik sisi yang melebih-lebihkan pluralitas atau sisi yang mengurang-ngurangkan pluralitas. Sifat keadilan dan keseimbangannya lah yang dapat memelihara hubungan antara kemajemukan, perbedaan, dan pluralitas itu sendiri. Sementara itu perpecahan dan kekacauan ditimbulkan oleh sikap ekstrim memusuhi yang tidak mengakui dan memiliki faktor pemersatu.
            Indoesia sebagai negara yang majemuk,yang sangat beragam di segala aspek kehidupan.Adanya sikap toleransi dan sikap saling menghormati dalam kehidupan masyarakat sangat di perlukan,sebagai lem perekat dari unsur-unsur pluralisme.Pada dasarnya pluralitas terdapat disegala aspek kehidupan,sama halnyadalam pluralitas dalam islam.pluralitas dalam islam disadari atau tidak itu merupakan khasanah pengetahuan dalam islam, asal tidak ada “klaim kebenaran”yang dapat memperuncing perbedaan antar golongan.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Topik, dkk. 1996. Jalan Baru Islam. Bandung : Mizan
Aziz, Ahmad Amir. 1999. Neo-modernisme Islam di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Imarah, Muhammad. 1999. Islam dan Pluralitas. Jakarta : Gema Insani
M. Syafi’I, Anwar. 1995. Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Nataatmaja, Hidayat.1983. Membangun Ilmu Pengetahuan Berlandaskan Ideologi. Bandung: Penerbit Iqra
Rahman, Fazlur. 1985. Islam dan Modernitas, Tentang Transormasi Intelektual Terj. Ahsin Muhammad. Bandung: Pustaka
        Nasir,M.Ja’farfar.2009. Respon Islam Terhadap Multikulturalisme,tt,artikel,tt



[1]http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=75&Itemid=47

[2] M. Ja’far Nashir. Respon Islam Terhadap Multikulturalisme,tt,artikel,tgl 23-05-09,12:30.
[3] Ahmad Amir Aziz. 1999. Neo-modernisme islam di indonesia. Jakarta: PT rineka cipta. Hlm, 50
[4] Ibid. Hlm, 51
[5] Fazlur Rahman, Islam dan modernitas, tentang transormasi intelektual terj. Ahsin Muhammad, (Bandung: Pustaka, 1985), Hlm. 37
[6]  Hidayat nataatmaja, membangun ilmu pengetahuan berlandaskan ideologi, (Bandung: penerbit iqra, 1983), Hlm. 20 
More aboutISLAM DAN PLURALISME

PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME

Diposting oleh break_through

I.                   PENGANTAR
          Sekularisme, saat ini di dunia Islam bukanlah menjadi sesuatu yang asing lagi. Dapat dikatakan bahwa sekularisme kini telah menjadi bagian dari tubuhnya, atau bahkan menjadi tubuhnya itu sendiri. Ibarat sebuah virus yang menyerang tubuh manusia, dia sudah menyerang apa saja dari bagian tubuhnya itu. Bahkan yang lebih hebat, virus itu telah menghabisi seluruh tubuh inangnya dan menjelma menjadi wujud sosok baru, bak menjelma menjadi sebuah monster yang besar dan mengerikan, sehingga sudah sulit sekali dikenali wujud aslinya.
          Begitulah kondisi ummat Islam saat ini dengan sekularismenya. Perkembangan sekularisme sudah seperti gurita yang telah menyebar dan membelit kemana-mana. Hampir tidak ada sisi kehidupan ummat ini yang terlepas dari cengkeramannya. Sehingga ummat sudah tidak menyadarinya lagi, atau bahkan mungkin sudah jenak dengan keberadaannya tersebut.
          Akibat panjangnya rantai sekularisme dalam tubuh ummat ini, ummat Islam sudah sangat mengalami kesulitan untuk mendeteksi keberadaannya. Sehingga tidak aneh jika ada banyak dari kalangan ummat Islam yang merasa tersinggung dan marah jika dituduh sebagai sekuler atau menjalankan sekularisme dalam kehidupan pribadi atau dalam bernegara. Mereka akan menolak mentah-mentah tuduhan itu. Mereka merasa jijik dan najis dengan sekularisme itu, dan merekapun akan menolak dengan tegas jika diseru untuk menjalankan sekularisme dalam kehidupannya. Namun kenyataan yang sesungguhnya, mereka sudah berkubang dalam limbah sekularisme itu sendiri. Menyedihkan.
          Hal inilah yang memprihatinkan kita semua. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis ingin membantu mengungkapkan kembali sekularisme dengan segala tubuh, tangan, kaki dan jari-jemarinya yang telah menggurita dan membelit kemana-mana. Berikutnya, penulis akan membahas sekularisme dan segenap rantai panjangnya menurut pandangan Islam.

II.                RANTAI SEKULARISME

Inti dari faham sekularisme menurut An-Nabhani (1953) adalah pemisahan agama dari kehidupan (faşlud-din ‘anil-hayah). Menurut Nasiwan (2003), sekularisme di bidang politik ditandai dengan 3 hal, yaitu: (1). Pemisahan pemerintahan dari ideologi keagamaan dan struktur eklesiatik, (2). Ekspansi pemerintah untuk mengambil fungsi pengaturan dalam bidang sosial dan ekonomi, yang semula ditangani oleh struktur keagamaan, (3). Penilaian atas kultur politik ditekankan pada alasan dan tujuan keduniaan yang tidak transenden.
Tahun yang dianggap sebagai cikal bakal munculnya sekularisme adalah 1648. Pada tahun itu telah tercapai perjanjian Westphalia. Perjanjian itu telah mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun antara Katholik dan Protestan di Eropa. Perjanjian tersebut juga telah menetapkan sistem negara merdeka yang didasarkan pada konsep kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katholik Roma (Papp, 1988). Inilah awal munculnya sekularisme. Sejak itulah aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja yang dianggap sebagai wakil Tuhan. Asumsinya adalah bahwa negara itu sendirilah yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya, sehingga negaralah yang layak membuat aturan untuk kehidupannya. Sementara itu, Tuhan atau agama hanya diakui keberadaannya di gereja-gereja saja.
Awalnya sekularisme memang hanya berbicara hubungan antara agama dan negara. Namun dalam perkembangannya, semangat sekularisme tumbuh dan berbiak ke segala lini pemikiran kaum intelektual pada saat itu. Sekularisme menjadi bahan bakar sekaligus sumber inspirasi ke segenap kawasan pemikiran. Paling tidak ada tiga kawasan penting yang menjadi sasaran perbiakan sekularisme, sebagaimana yang akan diungkap dalam tulisan ini:

  1. Pengaruh sekularisme di bidang aqidah
Semangat sekularisme ternyata telah mendorong munculnya libelarisme dalam berfikir di segala bidang. Kaum intelektual Barat ternyata ingin sepenuhnya membuang segala sesuatu yang berbau doktrin agama (Altwajri,1997). Mereka sepenuhnya ingin mengembalikan segala sesuatunya kepada kekuatan akal manusia. Termasuk melakukan reorientasi terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hakikat manusia, hidup dan keberadaan alam semesta ini (persoalan aqidah).
Altwajri memberi contoh penentangan para pemikir Barat terhadap faham keagamaan yang paling fundamental di bidang aqidah adalah ditandai dengan munculnya berbagai aliran pemikiran seperti: pemikiran Marxisme, Eksistensialisme, Darwinisme, Freudianisme dsb., yang memisahkan diri dari ide-ide metafisik dan spiritual tertentu, termasuk gejala keagamaan. Pandangan pemikiran seperti ini akhirnya membentuk pemahaman baru berkaitan dengan hakikat manusia, alam semesta dan kehidupan ini, yang berbeda secara diametral dengan faham keagamaan yang ada. Mereka mengingkari adanya Pencipta, sekaligus tentu saja mengingkari misi utama Pencipta menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Mereka lebih suka menyusun sendiri, melogikakannya sediri, dengan kaidah-kaidah filsafat yang telah disusun dengan rapi.
  1. Pengaruh sekularisme di bidang pengaturan kehidupan
Pengaruh dari sekularisme tidak hanya berhenti pada aspek yang paling mendasar (aqidah) tersebut, tetapi terus merambah pada aspek pengaturan kehidupan lainnya dalam rangka untuk menyelesaikan segenap persoalan kehidupan yang akan mereka hadapi. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari ikrar mereka untuk membebaskan diri dari Tuhan dan aturan-aturanNya. Sebagai contoh sederhana yang dapat dikemukakan penulis adalah:
    1. Di bidang pemerintahan
Dalam bidang pemerintahan, yang dianggap sebagai pelopor pemikiran modern dalam bidang politik adalah Niccola Machiavelli, yang menganggap bahwa nilai-nilai tertinggi adalah yang berhubungan dengan kehidupan dunia dan dipersempit menjadi nilai kemasyhuran, kemegahan dan kekuasaan belaka. Agama hanya diperlukan sebagai alat kepatuhan, bukan karena nilai-nilai yang dikandung agama itu sendiri (Nasiwan, 2003). Disamping itu muncul pula para pemikir demokrasi seperti John Locke, Montesquieu dll. yang mempunyai pandangan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan konstitusional yang mampu membatasi dan membagi kekuasaan sementara dari mayoritas, yang dapat melindungi kebebasan segenap individu-individu rakyatnya. Pandangan ini kemudian melahirkan tradisi pemikiran politik liberal, yaitu sistem politik yang melindungi kebebasan individu dan kelompok, yang didalamnya terdapat ruang bagi masyarakat sipil dan ruang privat yang independen dan terlepas dari kontrol negara (Widodo, 2004). Konsep demokrasi itu kemudian dirumuskan dengan sangat sederhana dan mudah oleh Presiden AS Abraham Lincoln dalam pidatonya tahun 1863 sebagai: “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Roberts & Lovecy, 1984).
b.      Di bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, mucul tokoh besarnya seperti Adam Smith, yang menyusun teori ekonominya berangkat dari pandangannya terhadap hakikat manusia. Smith memandang bahwa manusia memiliki sifat serakah, egoistis dan mementingkan diri sendiri. Smith menganggap bahwa sifat-sifat manusia seperti ini tidak negatif, tetapi justru sangat positif, karena akan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan secara keseluruhan. Smith berpendapat bahwa sifat egoistis manusia ini tidak akan mendatangkan kerugian dan merusak masyarakat sepanjang ada persaingan bebas. Setiap orang yang menginginkan laba dalam jangka panjang (artinya serakah), tidak akan menaikkan harga di atas tingkat harga pasar (Deliarnov, 1997).
c.       Di bidang sosiologi
Dalam bidang sosiologi, muncul pemikir besarnya seperti Auguste Comte, Herbert Spencer, Emile Durkheim dsb. Sosiologi ingin berangangkat untuk memahami bagaimana masyarakat bisa berfungsi dan mengapa orang-orang mau menerima kontrol masyarakat. Sosiologi juga harus bisa menjelaskan perubahan sosial, fungsi-fungsi sosial dan tempat individu di dalamnya (Osborne & Loon, 1999). Dari sosiologi inilah diharapkan peran manusia dalam melakukan rekayasa sosial dapat lebih mudah dan leluasa untuk dilakukan, ketimbang harus ‘pasrah’ dengan apa yang dianggap oleh kaum agamawan sebagai ‘ketentuan-ketentuan’ Tuhan.
d.      Di bidang pengamalan agama
Dalam pengamalan agama-pun ada prinsip sekularisme yang amat terkenal yaitu faham pluralisme agama yang memiliki tiga pilar utama (Audi, 2002), yaitu: prinsip kebebasan, yaitu negara harus memperbolehkan pengamalan agama apapun (dalam batasan-batasan tertentu); prinsip kesetaraan, yaitu negara tidak boleh memberikan pilihan suatu agama tertentu atas pihak lain; prinsip netralitas, yaitu negara harus menghindarkan diri pada suka atau tidak suka pada agama.
Dari prinsip pluralisme agama inilah muncul pandangan bahwa semua agama harus dipandang sama, memiliki kedudukan yang sama, namun hanya boleh mewujud dalam area yang paling pribagi, yaitu dalam kehidupan privat dari pemeluk-pemeluknya.
3.      Pengaruh sekularisme di bidang akademik
Di bidang akademik, kerangka keilmuan yang berkembang di Barat mengacu sepenuhnya pada prinsip-prinsip sekularisme. Hal itu paling tidak dapat dilihat dari kategorisasi filsafat yang mereka kembangkan yang mencakup tiga pilar utama pembahasan, yaitu (Suriasumantri, 1987): filsafat ilmu, yaitu pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan benar atau salah; filsafat etika, pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan baik atau buruk; filsafat estetika, pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan indah atau jelek.
Jika kita mengacu pada tiga pilar utama yang dicakup dalam pembahasan filsafat tersebut, maka kita dapat memahami bahwa sumber-sumber ilmu pengetahuan hanya didapatkan dari akal manusia, bukan dari agama, karena agama hanya didudukkan sebagai bahan pembahasan dalam lingkup moral dan hanya layak untuk berbicara baik atau buruk (etika), dan bukan pembahasan ilmiah (benar atau salah).
Dari prinsip dasar inilah ilmu pengetahuan terus berkembang dengan berbagai kaidah metodologi ilmiahnya yang semakin mapan dan tersusun rapi, untuk menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan yang lebih maju. Dengan prinsip ilmiah ini pula, pandangan-pandangan dasar berkaitan dengan aqidah maupun pengaturan kehidupan manusia sebagaimana telah diuraikan di atas, semakin berkembang, kokoh dan tak terbantahkan karena telah terbungkus dengan kedok ilmiah tersebut.
Dari seluruh uraian singkat di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sekularisme telah hadir di dunia ini sebagai sebuah sosok alternatif yang menggantikan sepenuhnya peran Tuhan dan aturan Tuhan di dunia ini. Hampir tidak ada sudut kehidupan yang masih menyisakan peran Tuhan di dalamnya, selain tersungkur di sudut hati yang paling pribadi dari para pemeluk-peluknya yang masih setia mempertahankannya. Entah mampu bertahan sampai berapa lama?

III.             UMMAT ISLAM DAN SEKULARISME

          Perkembangan sekularisme di Barat ternyata tidak hanya berhenti di tanah kelahirannya saja, tetapi terus berkembang dan disebarluaskan ke seantero dunia, termasuk di dunia Islam. Seiring dengan proses penjajahan yang mereka lakukan ide-ide sekularisme terus ditancapkan dan diajarkan kepada generasi muda Islam. Hasilnya sungguh luar biasa, begitu negeri-negeri Islam mempunyai kesempatan untuk memerdekakan diri, bentuk negara dan pemerintahan yang di bangun ummat Islam sepenuhnya mengacu pada prinsip sekularisme dengan segala turunannya. Mulai dari pengaturan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, termasuk tentunya adalah dalam pengembangan model pendidikannya. Boleh dikatakan hampir tidak ada satupun bagian dari penataan negeri ini yang terbebas dari prinsip sekularisme tersebut.
          Bahkan di garda terakhir, yaitu di lembaga pendidikan formal Islam di dunia Islam-pun tidak luput dari serangan sekularisme tersebut. Pada awalnya (di Indonesia tahun 1970-an), pembicaraan mengenai penelitian agama, yaitu menjadikan agama (lebih khusus adalah agama Islam) sebagai obyek penelitian adalah suatu hal yang masih dianggap tabu (Mudzhar, 1998). Namun jika kita menengok perkembangannya, khususnya yang meyangkut metodologi penelitiannya, maka akan kita saksikan bahwa agama Islam benar-benar telah menjadi sasaran obyek studi dan penelitian. Agama telah didudukkan sebagai gejala budaya dan gejala sosial. Penelitian agama akan melihat agama sebagai gejala budaya dan penelitian keagamaan akan melihat agama sebagai gejala sosial (Mudzhar, 1998).
Jika obyek penelitian agama dan keagamaan hanya memberikan porsi agama sebatas pada aspek budaya dan aspek sosialnya saja, maka perangkat metodologi penelitiannya tidak berbeda dari perangkat metodologi penelitian sosial sebagaimana yang ada dalam episthemologi ilmu sosial dalam sistem pendidikan sekuler. Dengan demikian ilmu yang dihasilkannya-pun tidak jauh berbeda dengan ilmu sosial lainnya, kecuali sebatas obyek penelitiannya saja yang berbeda yaitu: agama!
          Dengan demikian, semakin lengkaplah peran sekularisme untuk memasukkan peran agama dalam peti matinya. Oleh karena itu tidak perlu heran, jika kita menyaksikan di sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim, peran agama (Islam) sama sekali tidak boleh nampak dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara riil, kecuali hanya sebatas spirit moral bagi pelaku penyelenggara negara, sebagaimana yang diajarkan oleh sekularisme.
          Ummat Islam akhirnya memiliki standar junjungan baru yang lebih dianggap mulia ketimbang standar-standar yang telah ditetapkan oleh Al Qr’an dan As Sunnah. Ummat lebih suka mengukur segala kebaikan dan keburukan berdasarkan pada nilai-nilai demokrasi, HAM, pasar bebas, pluralisme, kebebasan, kesetaraan dll. yang kandungan nilainya banyak bertabrakan dengan Islam.

IV.             PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME
          Jika sebuah ide telah menjadi sebuah raksasa yang menggurita, maka tentunya akan sangat sulit untuk melepaskan belenggu tersebut darinya. Terlebih lagi ummat Islam sudah sangat suka dan jenak dengan tata kehidupan yang sangat sekularistik tersebut. Dan sebaliknya, mereka justru sangat khawatir dan takut jika penataan negara ini harus diatur dengan syari’at Islam. Mereka khawatir, syari’at Islam adalah pilihan yang tidak tepat untuk kondisi masyarakat nasional dan internasional saat ini, yang sudah semakin maju, modern, majemuk dan pluralis. Mereka khawatir, munculnya syari’at Islam justru akan menimbulkan konflik baru, terjadinya disintegrasi, pelanggaran HAM, dan mengganggu keharmonisan kehidupan antar ummat beragama yang selama ini telah tertata dan terbina dengan baik (menurut mereka).
          Untuk dapat menjawab persoalan ini, marilah kita kembalikan satu-per satu masalah ini  pada bagaimana pandangan Al Qur’an terhadap prinsip-prinsip sekularisme di atas, mulai dari yang paling mendasar, kemudian turunan-turunannya. Kita mulai dari firman Allah dalam Q.S. Al Insan: 2-4:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur, yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”
“Sesungguhnya Kami telah menunjukinya dengan jalan yang lurus, ada yang bersyukur ada pula yang kafir”
“Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang-orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala”

          Ayat-ayat di atas memberitahu dengan jelas kepada manusia, mulai dari siapa sesungguhnya Pencipta manusia, kemudian untuk apa Pencipta menciptakan manusia hidup di dunia ini. Hakikat hidup manusia di dunia ini tidak lain adalah untuk menerima ujian dari Allah SWT, berupa perintah dan larangan. Allah juga memberi tahu bahwa datangnya petunjuk dari Allah untuk hidup manusia bukanlah pilihan bebas manusia (sebagaimana prinsip HAM), yang boleh diambil, boleh juga tidak. Akan tetapi, merupakan kewajiban asasi manusia (KAM), sebab jika manusia menolaknya (kafir) maka Allah SWT telah menyiapkan siksaan yang sangat berat di akherat kelak untuk kaum kafir tersebut.
Selanjutnya, bagi mereka yang berpendapat bahwa jalan menuju kepada petunjuk Tuhan itu boleh berbeda dan boleh dari agama mana saja (yang penting tujuan sama), sebagaimana yang diajarkan dalam prinsip pluralisme agama di atas, maka hal itu telah disinggung oleh Allah dalam firmanNya Q.S. Ali ‘Imran: 19 & 85:
“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam”
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang merugi (masuk neraka)”.

          Walaupun Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan yang diridhai, namun ada penegasan dari Allah SWT, bahwa tidak ada paksaan untuk masuk Islam. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqarah: 256:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”.

          Jika Islam harus menjadi satu-satunya agama pilihan, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, sejauh mana manusia harus melaksanakan agama Islam tersebut? Allah SWT memberitahu kepada manusia, khususnya yang telah beriman untuk mengambil Islam secara menyeluruh. Firman Allah SWT, dalam Q.S. Al Baqoroh: 208:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnaya setan itu musuh yang nyata bagimu”.

          Perintah untuk masuk Islam secara keseluruhan juga bukan merupakan pilihan bebas, sebab ada ancaman dari Allah SWT, jika kita mengambil Al Qur’an secara setengah-setengah. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqoroh: 85:
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar kepada sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak akan lengah dari apa yang kamu perbuat”.

          Walaupun penjelasan Allah dari ayat-ayat di atas telah gamblang, namun masih ada kalangan ummat Islam yang berpendapat bahwa kewajiban untuk terikat kepada Islam tetap hanya sebatas persoalan individu dan pribadi, bukan persoalan hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Untuk menjawab persoalan itu ada banyak ayat yang telah menjelaskan hal itu, di antaranya Q.S. Al Maidah: 48:
“Maka hukumkanlah di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka (dengan meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepada engkau”.

          Perintah tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an diturunkan juga berfungsi untuk mengatur dan menyelesaikan perkara yang terjadi di antara manusia. Dan dari ayat ini juga dapat diambil kesimpulan tentang keharusan adanya pihak yang mengatur, yaitu penguasa negara yang bertugas menerapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal itu diperkuat dalam Q.S. An Nissa’: 59:
“Hai orang-orang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

          Selain itu juga ada pembatasan dari Allah SWT, bahwa yang berhak untuk membuat hukum hanyalah Allah SWT.  Manusia sama sekali tidak diberi hak oleh Allah untuk membuat hukum, tidak sebagaimana yang diajarkan dalam prinsip demokrasi. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al An’am: 57:

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

          Oleh karena itu tugas manusia di dunia hanyalah untuk mengamalkan apa-apa yang telah Allah turunkan kepadanya, baik itu menyangkut urusan ibadah, akhlaq, pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dsb. Jika manusia termasuk penguasa enggan untuk menerapkan hukum-hukum Allah, maka ada ancaman yang keras dari Allah SWT, diantaranya, firman Allah dalam Q.S. Al Maidah: 44, 45 dan 47:
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (44). … orang yang zalim (45). … orang yang fasik (47)”.

          Terhadap mereka yang terlalu khawatir terhadap dengan diterapkannya syari’at Islam, dan menganggap akan membahayakan kehidupan ini, maka cukuplah adanya jaminan dari firman Allah SWT dalam Q.S. Al Anbiya’: 107:
“Dan tiadalah Kami mengutusmu kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.

          Ayat tersebut menerangkan bahwa munculnya rahmat itu karena diutusnya Nabi (yang membawa Islam), bukan yang sebalikya, yaitu setiap yang nampaknya mengandung maslahat itu pasti sesuai dengan Islam. Dengan demikian jika ummat manusia ingin mendapatkan rahmat dari Tuhannya, tidak bisa tidak melainkan hanya dengan menerapkan dan mengamalkan syari’at Islam. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan bahwa rahmat tersebut juga berlaku untuk muslim, non muslim maupun seluruh semesta alam ini. Insya Allah. Wallu a’lam bishshawab.

DAFTAR RUJUKAN 
Al-Qur’anul Karim.

Altwajri, Ahmed O., 1997. Islam, Barat dan Kebebasan Akademis. Titian Ilahi Press. Jogjakarta.

Audi, Robert, 2002. Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal. Terj: Yusdani & Aden Wijdan. PSI UII & UII Press. Yogyakarta.

Deliarnov, 1997, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Rajawali Press, Jakarta.

Mudzhar, M. Atho, 1998, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. II.

An-Nabhani, Taqyuddin, 1953, Nizamul-Islam, Daarul Ummah, Beirut, Libanon, Cet. V.

Nasiwan, 2003. Diskursus antara Islam dan Negara – Suatu Kajian Tentang Islam Politik di Indonesia. Yayasan Insan Cita Kalimantan Barat. Pontianak.

Osborne, Richard & Borin Van Loon, 1999. Mengenal Sosiologi – For Beginners. Terj. Siti Kusumawati A. Mizan. Bandung.

Papp, S. Daniel, 1988. Contemporary International Relations - Frameworks fo Understanding. Macmillan Publishing Company, New York. Coller Macmillan Publishing, London.

Robert, Geoffrey & Jill Lovecy, 1984. West European Politics Today. Manchester Univesity Press, New Hampshire, USA.

Suriasumantri, Jujun S. 1987. Filsafat Ilmu – Sebuah Pengantar Populer. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

Widodo, Bambang E. C., 2004. Demokrasi antara Konsep dan Realita. Makalah Diskusi Publik HTI. 29 Pebruari 2004. Jogjakarta.

Alamat email: al-waie@al-islam.or.id.

More aboutPANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...