Ahlan wa Sahlan akhi wa ukhti..

Belajar menjadi muslim sejati, Blog orang islam dan yang mau belajar Islam, berisi tentang artikel Islam, semoga bermanfaat dan disini kita saling sharing bareng, Pengunjung yang baik meninggalkan komentar dan join dengan klik "join this site" di bawah ini... Allohu akbar! Terus semangat untuk terus belajar Islam secara kaffah(menyeluruh)...

Gabung di sini dengan klik "join this site"

Daftar Isi

ISLAM DAN PLURALISME

Diposting oleh break_through on Kamis, 11 Oktober 2012


Oleh : Adib Rubiyad, Khusni Tamrin, Nurlaela, Rohman syah, Suirah  

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Islam adalah agama fitrah. Artinya, ma’rifat terhadap Allah SWT dan iman kepadaNya adalah sesuatu yang telah terpasang dalam diri manusia. Seluruh manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah, atau atas kebersihan dan kejernihan yang asli, serta telah dirancang dan terpasang dalam dirinya untuk beriman secara fitrah kepada Penciptanya, Allah SWT.
Dalam islam, pluralitas, yang dibangun diatas tabi’at asli, kecenderungan individual, dan perbedaan masing-masing pihak masuk dalam kategori fitrah yang telah digariskan oleh Allah SWT bagi seluruh manusia. Fitrah itu dapat saja dibelenggu atau dikekang. Namun ia tetap sebagai sunnah (ketentuan) dari sunnah Allah SWT yang tidak dapat berubah atau tergantikan.
            Adapun yang akan dibahas di sini diantaranya:
a)      Mengetahui definisi pluralisme
b)      Memahami hakekat dari pluralisme
c)      Mengetahui pandangan islam terhadap pluralisme
d)     Memahami pluralisme ekonomi islam


PEMBAHASAN

  1. Definisi Pluralisme
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) “Pluralisme” berasal dari kata “plural” yang artinya jamak atau lebih dari satu. Pluralistis mengandung arti banyak macam, bersifat keadaan masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya).
Menurut M. Shiddiq al-Jawi Istilah Pluralisme (agama) sebenarnya mengandung 2 (dua) hal sekaligus, Pertama, gambaran realitas bahwa di sana ada keanekaragaman agama. Kedua, pandangan atau pendirian filosofis tertentu menyikapi realitas keanekaragaman agama yang ada.
Menurut The Oxford English Directory, pluralisme berarti “sebuah watak untuk menjadi plural”, dan dalam ilmu politik didefinisikan sebagai :
1)      Sebuah teori yang menentang kekuasaan monolitik negara dan bahkan menganjurkan untuk meningkatkan pelimpahan dan otonomi organisasi-organisasi utama yang mewakili keterlibatan seseorang dalam masyarakat. Juga, percaya bahwa kekuasaan harus dibagi di antara partai-partai politik yang ada.
2)      Keberadaan toleransi keragaman kelompok-kelompok etnis dan budaya dalam suatu masyarakat atau negara, keragaman kepercayaan atau sikap yang ada pada sebuah badan atau institusi dan sebagainya.
Sedangkan dalam Islam yang dimaksud pluralisme adalah paham kemajemukan yang melihatnya sebagai suatu kenyataan yang bersifat positif dan sebagai keharusan bagi keselamatan umat manusia.
Pluralitas merupakan kemajemukan yang didasari oleh keutamaan (keunikan) dan kekhasan. Pluralitas tidak dapat dimasukan kepada kesatuan yang tidak mempunyai bagian-bagian yang tidak menciptakan “keutamaan”, ”keunikan”, dan ”kekhasan” tersendiri.  Tanpa adanya kesatuan yang mencakup seluruh segi maka tidak dapat dibayangkan kemajemukan, keunikan, kekhasan atau pluralitas itu. Demikian juga sebaliknya.

  1. Hakikat Pluralisme dalam Islam
Pluralisme atau kemajemukan adalah kenyataan yang telah menjadi kehendak Tuhan, sebagaimana dinyatakan dalam Al-quran (Qs:49 ayat 13).
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.(QS. Al-hujarrat : 13).
Tetapi yang paling penting adalah bagaimana umat islam mengembangkan dimensi pluralitas itu sehingga menerima pluralisme, yakni sistem nilai yang memandang secara positif-optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin atas dasar kenyataan itu.
Pluralisme dan kemajemukan bersifat  “Alami dalam diri manusia dan mereka diciptakan dengan kesiapan untuk itu” serta ditakdirkan untuknya. Pluralisme dan kemajemukan adalah “Ciptaan Illahi”, bukan sekedar sesuatu yang dibolehkan atau satu macam hak dari hak asasi manusia. Jika kemajemukan dan pluralitas merupakan faktor-faktor yang membuahkan perbedaan maka faktor kesatuan kemanusiaan menjadi ikatan persatuan mereka. Karena “tidak mungkin manusia berbeda pada lahir mereka, tetapi tidak berbeda dalam batin mereka. Dan tidak sesuai pula dengan hikmah jika sesuatu terus membanyak, tapi tidak berbeda-beda. Juga tidak mungkin jika suatu jenis dan macam telah disatukan, tapi elemen-elemennya tidak kunjung bertemu dan bersatu
Jika tidak ada pluralitas, perbedaan dan perselisihan niscaya tidak ada motivasi untuk berlomba, saling dorong, dan berkompetisi diantara individu, umat, pemikiran, filsafat serta peradaban-peradaban, dan hidup inipun akan menjadi stagnan dan tawar, serta mati tanpa dinamika. Juga manusia tidak akan dapat mewujudkan tujuan-tujuan amanah kekhalifahan yang telah diembankan, yaitu agar mereka membangun bumi dan mengembangkan wujud peradaban mereka. Keimanan akan kemajemukan, kekhasan, dan perbedaan adalah motivator bagi kreativitas, serta saling dorong dalam medan kemajuan, pembangunan, dan peningkatan peradaban. Sementara, keyakinan akan ketunggalan model pemikiran dan peradaban adalah pintu taqlid, peniruan, dan pada akhirnya membawa kepada stagnasi dan hilangnya potensi kreativitas yang mengantarkan kepada kematian. Karena hikmah Ilahiah yang amat besar ini maka Allah SWT menjadikan manusia berbeda-beda.


  1. Pandangan Islam Terhadap Pluralisme
Hubungan islam dan pluralisme memiliki dasar argumentasi yang kuat. Menurut Nurcholish Majid hal itu berangkat dari semangat humanitas dan universalitas Islam. Yang dimaksud dengan semangat humanitas adalah Islam merupakan agama kemanusiaan (fitrah) atau dengan kata lain cita-cita Islam sejalan dengan cita-cita manusia pada umumnya. Dan misi Nabi Muhammad adalah untuk mewujudkan rahmat bagi seluruh alam, jadi bukan semata-mata untuk menguntungkan komunitas islam saja. Sedangkan pengertian universalitas islam dapat dilacak dari term al-islam yang berarti sikap pasrah pada Tuhan . dengan pengertian tersebut, semua agama yang benar pasti bersifat al-islam. Tafsir al-islam seperti ini bermuara pada konsep kesatuan kenabian dan kerasulan, yang kemusiaan dalam urutannya membawa kepada konsep kesatuan umat yang beriman.
Islam secara tegas memandang pliralisme sebagai suatu keniscayaan dan bahkan secara positif menyikapinya. Bukti normatif lain yang ditunjukan Nurcholish adalah terdapatnya gagasan ahl al-kitab dalam al-quran, yaitu konsep yang memberikan pengakuan tertentu kepada para penganut agama lain yang memiliki kitab suci . ini tidak berarti memandang semua agama sama, suatu hal yang mustahil, mengingat kenyataan agama yang ada adalah berbeda-beda dalam banyak hal sampai sampai ke hal yang prinsip. Tetapi memberi pengakuan sebatas hak masing-masing untuk berada (bereksistensi) dengan kebebasan menjalankan agama masing-masing.
Bertolak dari pandangan bahwa islam merupakan agama kemanusiaan (fitrah), yang membuat cita-citanya sejajar dengan cita-cita kemanusiaan universal; Nurcholish berpendapat cita-cita keislaman di Indonesia adalah sejalan dengan cita-cita manusia indonesiapada umumnya. Ia yakin betul bahwa pandangan ini merupakan salah satu ajaran pokok islam. Karenanya Nurcholish berpendapat bahwa, “sistem politik yang sebaiknya diterapkan diIndonesia adalah sistem yang tidak hanya baik untuk umat islam, tetapi juga yang membawa kebaikan untuk semua anggota masyarakat Indonesia.” Pikiran bahwa yang dikehendaki oleh islam adalah suatu sistem yang menguntungkan semua orang. Termasuk mereka yang bukan muslim, menurutnya adalah sejalan dengan watak inklusif islam. Pandangan ini, menurutnya telah memperoleh dukungannya dalam sejarah awal islam.
Dari alur pemikiran Nurcholish di atas, pada intinya ia hendak menandaskan bahwa islam, melalui kekuatan doktrin ajaran dan bagaimana kesejarahanya, memiliki peran besar dalam mengembangkan paham pluralisme agama, memang ia mengakui bagaimanapun tetap ada kendala berupa munculnya sikap tertutup dan tidak suka terhadap agama lain. Prasangka negatif adalah bagian dari kenyataan hubungan antar kelompok. Namun tidak semua kelompok membenarkan adanya prasangka kepada kelompok lainnya dan banyak dari mereka yang mempunyai komitmen untuk memberantasnya. Menurut Nurcholish, pengalaman historis umat islam dalam mempraktekan pluralisme benar-benar mengesankan, namun beberapa abad belakangan mengalami gangguan. Sebabnya ialah karena faktor imperialisme barat (Eropa-kristen) terhadap dunia islam dan gerakan zionisme yahudi.
Dua hal itu menyebabkan timbulnya konflik yang rumit di kalangan versus kristen dan Yahudi. Meskipun demikian bagi Nurcholis, kendala itu tidak boleh membuat umat islam menurun prestasinya dalam mengembangkan semangat toleransi. Berkat kemajuan pendidikan, umat islam dapat secara kreatif mengolah pengalaman masa lalunya, untuk ditransformasikan kedalam bentuk-bentuk toleransi dan pluralisme modern, dengan sedikit saja perubahan seperlunya beberapa konsep dan ketentuan teknis operasionalnya.
Pendeknya, Nurcholis hendak mengiring bahwa umat islam Indonesia pun harus bisa mewarisi semangat pluralisme yang tinggi. Ia selalu menekankan baik pada umat islam sendiri maupun non muslim bahwa bersikap positif pada pluralisme adalah suatu keharusan, bukan saja karena doktrin agama memang mendukung demikian, tetapi terlebih karena tuntutan objektif dari realitas kehidupan modern.
  1. Pluralisme Ekonomi Islam
Dari sisi metodologis, ekonomi islam dapat dipahami sebagai hukum muamalah yang bersumber dari wahyu (al-quran dan al-hadits) dan dikembangkan melalui penalaran akal budi (ijtihad). Oleh karenanya, kemajuan dan pengembangan ekonomi islam, sangat tergantung kepada kecerdasan para penganutnya, karena kemajuan islam identik dengan pembaharuan intelektualisme.
Begitu juga ekonomi lainnya, metodologi mereka dibangun atas intelektualitas pemikiran dan penggagasannya. Intelektualisme itulah ideologi mereka sebagai bangunan atas paradigma bepikir tentang konsep dan teori ekonominya, sehingga melahirkan sistem ekonomi. Setiap sistem ekomoni dibangun atas ideologi yang memberikan landaasan dan tujuannya serta prinsip-prinsipnya. Seperti, ekonomi kapitalis berakar pada pengembangan ideologi liberalisme, ekonomi sosoalis berlandaskan pada ideologi komunisme dan ekonomi demokrasi berdasarkan atas ideologi pancasila. Begitu juga ekonomi islam, mengembangkan dirinya berdasarkan wahyu illahi.


KESIMPULAN

Islam tidak memandang pluralitas sebagai sebuah perpecahan yang membawa kepada bencana. Islam memandang pluralitas sebagai rahmat yang Allah turunkan kepada makhluk-Nya. Dengan pluralitas, kehidupan menjadi dinamis dan tidak stagnan karena terdapat kompetisi dari masing-masing elemen untuk berbuat yang terbaik. Hal ini membuat hidup menjadi tidak membosankan karena selalu ada pembaruan menuju kemajuan.
Pandangan islam yang lebih luwes dalam memaknai pluralitas menjadikan warna-warni dalam khasanah keilmuan islam.Nurcholis majid selaku tokoh yang sangat konsisten dalam pluralitas mencoba mengaplikasikan suatu paham dimaa dia menganggap bahwa tidak perlu di indonesia ini di berlakukan syariat islam karena Pancasila pun sudah memiliki nafas islam.
Dari sisi perkembangan dan perluasan, ekonomi harus tetap ada pada beberapa kelompok kekuatan ekonomi yang terdapat dalam masyarakat. Sebagaimana yang telah disinggung seperti dalam masalah-masalah diatas, pluralisme berusaha menyamakan permasalahan agama dengan perkara-perkara politik, ekonomi dan partai. Sehingga dari situ mereka berkesimpulan bahwa dalam segala aspek sosial diperlukan pluralitas, oleh karenanya hal itu harus dimunculkan dan dikembangkan.



                                                             ANALISIS                           

            Menurut kami Pluralisme, sebagaimana dalam  berbagai fenomena dan pemikiran memiliki sifat antara komoderatan dan keadilan, keseimbangan dan juga mempunyai sisi yang ekstrim, baik sisi yang melebih-lebihkan pluralitas atau sisi yang mengurang-ngurangkan pluralitas. Sifat keadilan dan keseimbangannya lah yang dapat memelihara hubungan antara kemajemukan, perbedaan, dan pluralitas itu sendiri. Sementara itu perpecahan dan kekacauan ditimbulkan oleh sikap ekstrim memusuhi yang tidak mengakui dan memiliki faktor pemersatu.
            Indoesia sebagai negara yang majemuk,yang sangat beragam di segala aspek kehidupan.Adanya sikap toleransi dan sikap saling menghormati dalam kehidupan masyarakat sangat di perlukan,sebagai lem perekat dari unsur-unsur pluralisme.Pada dasarnya pluralitas terdapat disegala aspek kehidupan,sama halnyadalam pluralitas dalam islam.pluralitas dalam islam disadari atau tidak itu merupakan khasanah pengetahuan dalam islam, asal tidak ada “klaim kebenaran”yang dapat memperuncing perbedaan antar golongan.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Topik, dkk. 1996. Jalan Baru Islam. Bandung : Mizan
Aziz, Ahmad Amir. 1999. Neo-modernisme Islam di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Imarah, Muhammad. 1999. Islam dan Pluralitas. Jakarta : Gema Insani
M. Syafi’I, Anwar. 1995. Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Nataatmaja, Hidayat.1983. Membangun Ilmu Pengetahuan Berlandaskan Ideologi. Bandung: Penerbit Iqra
Rahman, Fazlur. 1985. Islam dan Modernitas, Tentang Transormasi Intelektual Terj. Ahsin Muhammad. Bandung: Pustaka
        Nasir,M.Ja’farfar.2009. Respon Islam Terhadap Multikulturalisme,tt,artikel,tt



[1]http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=75&Itemid=47

[2] M. Ja’far Nashir. Respon Islam Terhadap Multikulturalisme,tt,artikel,tgl 23-05-09,12:30.
[3] Ahmad Amir Aziz. 1999. Neo-modernisme islam di indonesia. Jakarta: PT rineka cipta. Hlm, 50
[4] Ibid. Hlm, 51
[5] Fazlur Rahman, Islam dan modernitas, tentang transormasi intelektual terj. Ahsin Muhammad, (Bandung: Pustaka, 1985), Hlm. 37
[6]  Hidayat nataatmaja, membangun ilmu pengetahuan berlandaskan ideologi, (Bandung: penerbit iqra, 1983), Hlm. 20 

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...